Sonora.ID - Umat Islam di seluruh Indonesia perlu berhati-hati terkait penggunaan vaksin Covid-19.
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk salah satu jenis vaksin Covid-19.
Dilansir website resmi MUI, dalam surat keputusan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 yang dipublikasikan pada 30 Juli 2022 lalu, vaksin produksi Cansino Biologics INC dari China dinyatakan haram.
Lantas kenapa vaksin CanSino dinyatakan haram menurut MUI? Berikut penjelasan dan solusi vaksin lain yang bisa dipilih.
Alasan Vaksin CanSino Haram
Dalam fatwa yang dipublikasikan di website resminya itu, MUI menjelaskan alasan di balik haramnya vaksin CanSino bagi umat Islam di Indonesia.
"Ketentuan hukum vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahap proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tulis Fatwa yang ditandatangani ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dikutip Kompas.com.
MUI menjelaskan ditemukan adanya sel ginjal embrio bayi manusia di langkah keenam pembuatan vaksin.
Dalam proses pembuatan vaksin, Cansino Biologics INC menggunakan sel inang HEK 293 yang merupkan embrio bayi manusia.
Embrio tersebut diperoleh dari National Research Council Canada yang diperbanyak dalam media bahan nabati.
Karena temuan tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah agar memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal sebelumnya.
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk vaksin Convidencia yang diproduksi oleh CanSino.
Vaksin Convidecia merupakan vaksin yang dikembangkan oleh CanSino Biological Inc. dan Beijing Institute of Biotechnology juga dengan platform Non-Replicating Viral Vector namun menggunakan vector Adenovirus (Ad5).
Vaksin ini diproduksi oleh CanSino Biological Inc, China dan didaftarkan oleh PT Bio Farma sebagai pemegang izin EUA yang akan bertanggung jawab untuk penjaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin ini di Indonesia.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang! Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan?
Vaksin yang Halal di Indonesia
Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa vaksin yang sudah dinyatakan halal oleh MUI:
Lalu bagaimana dengan vaksin AstraZeneca?
Menurut Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca, vaksin AstraZeneca masih dibolehkan lantaran kondisi yang mendesak.
MUI menjelaskan bahwa ada risiko fatal jika tidak dilakukan vaksinasi dan ketersediaan vaksin Covid-19 halal yang tidak mencukupi.
Meski begitu, MUI tetap mewajibkan pemerintah untuk terus mengusahakan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Cansino Haram, karena Pakai Ginjal Embrio Bayi Manusia