Sedangkan, bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempel tulisan atau gambar di tempat umum, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan informasi dengan isi yang sama, dikenakan hukuman paling lama 4,5 tahun penjara atau pidana denda.
Pemerintah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar pada 6 Juli 2022 yang lalu.
Rancangan ini sempat menimbulkan tanda tanya bagi banyak orang, pasalnya rancangan itu seakan disembunyikan dari rakyat atau tidak di-publish secara terang-terangan.
Mahasiswa pun sempat menggelar demo yang mempertanyakan rancangan tersebut.
Baca Juga: BEM UI Rayakan Ulang Tahun Presiden Jokowi dengan Demo: Tolak RKUHP!