Draf RKUHP Final: Hina Presiden dan Wapres Terancam 3,5 Tahun Penjara

7 Juli 2022 10:15 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin ( Kompas.com)

Sonora.ID - Indonesia adalah negara demokrasi yang memberikan kebebasan masyarakat untuk menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah yang pada dasarnya peran mereka adalah sebagai wakil rakyat dalam menjalankan negara.

Dengan adanya kemudahan media sosial, lebih memudahkan lagi masyarakat untuk menggunakan hak dan kebebasan untuk berbicara tersebut.

Bahkan, termasuk menyampaikan kritik atas kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau segala imbauan yang diberikan oleh presiden beserta dengan wakilnya.

Sayangnya, dengan adanya kemudahan yang luar biasa tersebut bahkan kritik bisa disampaikan tanpa data dan berlindung di balik akun anonymous, kerap ditemukan kritik yang dianggap melenceng bahkan tidak layak untuk disampaikan.

Hal ini kemudian membuat situasi menjadi tidak stabil.

Berdasarkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR untuk mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Tolak Pembahasan RKUHP, BEM se-Kalsel Demo di Depan DPRD Provinsi

Dalam RKUHP final tersebut, tertera bahwa orang yang melakukan penghinaan kepada Presiden dan wakilnya bisa dikenakan hukuman penjara 3,5 tahun.

“Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tulis Pasal 217 dalam draf tanggal 4 Juli.

Pada pasal yang lain dan di dalam beberapa ayatnya, disebutkan juga setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan orang nomor satu dan nomor dua di Indonesia tersebut bisa dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Sedangkan, bagi orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempel tulisan atau gambar di tempat umum, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan informasi dengan isi yang sama, dikenakan hukuman paling lama 4,5 tahun penjara atau pidana denda.

Pemerintah menyerahkan draf RKUHP ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar pada 6 Juli 2022 yang lalu.

Rancangan ini sempat menimbulkan tanda tanya bagi banyak orang, pasalnya rancangan itu seakan disembunyikan dari rakyat atau tidak di-publish secara terang-terangan.

Mahasiswa pun sempat menggelar demo yang mempertanyakan rancangan tersebut.

Baca Juga: BEM UI Rayakan Ulang Tahun Presiden Jokowi dengan Demo: Tolak RKUHP!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm