“Itu biasanya di SMP atau SMA ada yang namanya patungan beli kurban itu bukan kurban, tapi tidak dilarang sebab ada amal pahala disitu,” jelasnya.
“Kan lumayan ada 10 kambing di situ, walaupun tidak menjadi kurban akan tetapi bisa menyenangkan orang lain di hari raya kurban,” jelas Buya Yahya.
Akan tetapi memang dalam hukum Islam hal tersebut tidak bisa di bilang berkurban.
“Untuk disebut kurban itu tidak bisa, karena 1 kambing sudah satu kelas,” ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan bahwa jika mau jadi kurban dengan sistim patungan yang sah bagaimana caranya?
“Jika 7 orang patungan beli sapi untuk berkurban, dan itu dijadikan kurban untuk 7 orang ini, maka sah hukumnya sebagai kurban,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Hewan Ternak di Palembang Dipastikan Aman Dari PMK
“Penjelasannya adalah jika ada beberapa orang yang patungan membeli 1 ekor kambing, dan kambing tersebut diserahkan kepada kepala sekolah, lalu kambing itu digunakan sebagi kurban, maka sah hukumnya,” lanjut Buya Yahya.
“Sebab agar anak-anak nantinya bisa memahami ilmu tentang kurban yang benar dan bernilai pahala bagi di hari raya Idul Adha,” pungkas Buya Yahya.