Ternyata Patungan untuk Hewan Kurban Bisa Tidak Sah Jika.....

7 Juli 2022 13:25 WIB
Pemerintah Kabupaten Sragen memberi himbauan kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen
Pemerintah Kabupaten Sragen memberi himbauan kepada peternak dan pedagang hewan kurban di Wilayah Sragen ( Tribunsolo.com)

Sonora.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Muslim yang membeli hewan sapi atau kambing untuk dikurbankan.

Menurut aturan agama Islam, satu ekor kambing bisa untuk dijadikan hewan kurban satu orang. Namun untuk sapi bisa dibagi menjadi tujuh orang.

Sejak dulu, sapi menjadi hewan kurban yang dibeli atas nama satu keluarga, tetapi kali ini banyak orang yang iuran kolektif untuk membeli sapi per tujuh orang.

Lantas, apakah hal itu sah dan bisa dibilang qurban?

Buya Yahya menyebutkan bahwa iuran hewan kurban bisa saja sah atau tidak. Beliau mengingatkan agar umat Muslim mengetahui terlebih dahulu aturan sebelum membeli.

Baca Juga: Wali Kota Pontianak Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2022 Aman

“Satu kelas kumpulin duit beli satu kambing buat berkurban, nah ini yang tidak sah sebagai kurban” ujar Buya Yahya.

Akan tetapi Buya Yahya hal tersebut tetap bernilai pahala, sekalipun bukan pahala kurban.

“Tetapi sembelihan itu tetap menjadi pahala walaupun bukan pahala kurban sebab untuk menyenangkan orang di hari raya Idul Adha,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan artinya tidak ada kurban dalam bentuk patungan seperti ini.

“Itu biasanya di SMP atau SMA ada yang namanya patungan beli kurban itu bukan kurban, tapi tidak dilarang sebab ada amal pahala disitu,” jelasnya.

“Kan lumayan ada 10 kambing di situ, walaupun tidak menjadi kurban akan tetapi bisa menyenangkan orang lain di hari raya kurban,” jelas Buya Yahya.

Akan tetapi memang dalam hukum Islam hal tersebut tidak bisa di bilang berkurban.

“Untuk disebut kurban itu tidak bisa, karena 1 kambing sudah satu kelas,” ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengungkapkan bahwa jika mau jadi kurban dengan sistim patungan yang sah bagaimana caranya?

“Jika 7 orang patungan beli sapi untuk berkurban, dan itu dijadikan kurban untuk 7 orang ini, maka sah hukumnya sebagai kurban,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Hewan Ternak di Palembang Dipastikan Aman Dari PMK

“Penjelasannya adalah jika ada beberapa orang yang patungan membeli 1 ekor kambing, dan kambing tersebut diserahkan kepada kepala sekolah, lalu kambing itu digunakan sebagi kurban, maka sah hukumnya,” lanjut Buya Yahya.

“Sebab agar anak-anak nantinya bisa memahami ilmu tentang kurban yang benar dan bernilai pahala bagi di hari raya Idul Adha,” pungkas Buya Yahya.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm