RKUHP Banyak Ditentang, DPRD Kalsel : Ada Opsi Uji Materiil di MK

7 Juli 2022 15:15 WIB
Ini penjelasan tentang Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.
Ini penjelasan tentang Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. ( )

Tentunya pembahasan juga harus menggandeng para pakar hukum pidana, untuk memutuskan apakah berpotensi merugikan masyarakat atau tidak.

Dari hasil pembahasan itu, baru nantinya dapat dilakukan usulan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi jika memang ditemukan potensi kerugian.

“Jadi masih ada celah sebenarnya, meskipun draf tersebut diundangkan, tapi masih bisa uji materiil,” tambahnya lagi.

Di sisi lain, Karlie menilai rencana pemerintah membahas RKUHP untuk menyempurnakan dasar hukum pidana di Indonesia, yang selama ini hampir seluruhnya merupakan warisan pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Hal itu juga sejalan dengan tujuan awal pembahasan RKUHP yang diungkapkan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, pada tahun lalu, yakni untuk menata kembali aturan hukum yang baru karena KUHP warisan kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari azas hukum pidana umum.

Baca Juga: Saling Melepas Rindu, Kunjungan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin

Dikutip dari laman Kompas.com, draf terbaru RKUHP sudah diserahkan kemarin oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, bertepatan dengan rapat bersama dua lembaga tersebut.

Total ada 14 pasal isu krusial yang akan dibahas terlebih dahulu sebelum pembahasan naik ke tahapan selanjutnya, yaitu hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Lalu ada pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter gigi yang melaksanakan tugas tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak pekarangan dan penghinaan terhadap pengadilan.

Kemudian juga terkait dengan penodaan agama, penganiayaan hewan, penggelandangan, aborsi, perzinahan, kohibitasi dan perkosaan dalam perkawinan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm