Bunyi pasal tersebut, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.
Untuk 318 simpatisan lainnya dipulangkan lantaran terbukti tidak melakukan tindakan pidana.
Untuk diketahui MSA (42) anak Kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan akhirnya berhasil dijemput paksa oleh polisi pada, Kamis (7/7/2022) malam.
Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri. Bahkan upaya penjemputannya berjalan cukup a lot dengan berbagai halangan.
Baca Juga: Banyak Dianggap Aneh, Ternyata Minum Kopi Pakai Garam Punya Manfaat yang Bikin Tercengang, Kok Bisa?