Simpatisan Anak Kiai Jombang yang Siram Kopi Panas ke Kasat Reskrim dan Halangi Petugas Resmi Jadi Tersangka

8 Juli 2022 21:35 WIB
Potret ratusan simpatisan MSA Anak Kiai Jombang
Potret ratusan simpatisan MSA Anak Kiai Jombang ( (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) )

Sonora.ID - Sosok simpatisan dari Anak Kiai Jombang yang melakukan penyiraman kopi panas kepada Kasat Reskrim dan menghalang-halangi pemeriksaan petugas akhirnya diamankan.

Setidaknya ada lima orang simpatisan yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi mengatakan mulanya terdapat 323 orang simpatisan yang diamankan ke Mapolres Jombang.

Dari ratusan orang tersebut lima diantaranya ditetapkansebagai tersangka lantaran berusaha menghalang-halangi petugas yang menjemput MSA.

“Dari 323 orang yang kita amankan yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan hari ini ada 5 orang,” kata Giadi di Mapolres Jombang, Jumat.

Adapun deretan pelanggaran pidana yang dilakukan adalah Pelanggaran pidana tersebut yakni menabrak personel Jatanras, menabrak anggota Satuan Polisi Lalu Lintas, serta merintangi polisi saat akan masuk ke Pesantren Shiddiqiyah.

Baca Juga: 'Pansos' Ngaku Dilecehkan Hotman Paris, Iqlima Kim Mendadak Ungkap Ingin Jadi Aspri Sang Pengacara Kondang

“Saudara D melakukan tindakan menghalangi petugas berupa menabrak personel Jatanras. Kemudian menabrak anggota Satuan Lalu Lintas di Flyover Ploso,” ungkap Giadi.

Adapun empat orang simpatisan lainnya ditetapkan lantaran menyiram air panas ke Kasat Reskrim dan merintangi anggota.

“Kemudian 4 orang lainnya menabrak personel Jatanras, menyiram air panas kepada Kasat Reskrim, serta merintangi anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum,” ujar dia.

Dikatakan Giadi, kelima simpatisan tersebut dijerat dengan Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Bunyi pasal tersebut, yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

Untuk 318 simpatisan lainnya dipulangkan lantaran terbukti tidak melakukan tindakan pidana.

Untuk diketahui MSA (42) anak Kiai di Jombang, Jawa Timur yang menjadi tersangka pencabulan akhirnya berhasil dijemput paksa oleh polisi pada, Kamis (7/7/2022) malam.

Polisi membutuhkan waktu lebih dari 15 jam untuk memaksa MSA menyerahkan diri. Bahkan upaya penjemputannya berjalan cukup a lot dengan berbagai halangan.

Baca Juga: Banyak Dianggap Aneh, Ternyata Minum Kopi Pakai Garam Punya Manfaat yang Bikin Tercengang, Kok Bisa?

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Simpatisan Anak Kiai Jombang Jadi Tersangka, Halangi Petugas hingga Siram Kopi Panas ke Kasat Reskrim", 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm