Sonora.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi memberikan bantuan insentif.
Insentif diberikan untuk meningkatkan gairah berinovasi pada riset di perguruan tinggi vokasi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sehingga mampu menghasilkan penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat dan direkognisi secara internasional.
Bantuan insentif yang diberikan oleh Ditjen Diksi ini juga sebagai upaya untuk terus memotivasi dosen vokasi dalam menghasilkan kekayaan intelektual (KI) berupa paten serta penerbitan artikel bereputasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati menjelaskan pendampingan dosen dalam menyusun draf paten maupun pendaftaran masih diperlukan, termasuk dalam hal penulisan artikel ke dalam jurnal bereputasi.
Sebab, belum semua politeknik negeri memiliki sentra KI sebagai unit yang fokus membantu dalam pengusulan paten.
“Diperlukan langkah-langkah strategis, mulai dari meningkatkan jumlah pendidikan dan pelatihan vokasi, perbaikan sistem pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi, penambahan jumlah lulusan vokasi yang memiliki sertifikat tenaga terampil, pendidikan dan pelatihan vokasi yang melibatkan swasta dan korporasi sehingga lebih mengerti jumlah dan kebutuhan SDM (link and match), serta memperbanyak jumlah pembelajaran berbasis industri atau teaching factory (tefa) dan memberikan kesempatan bagi praktisi agar dapat mengajar di SMK dan politeknik,” ujar Dirjen Diksi Kiki Yuliati pada acara “Sosialisasi Program Bantuan Insentif Kekayaan Intelektual dan Artikel Ilmiah Internasional Bereputasi Dosen Vokasi TA 2022” di Jakarta.
Dirjen Kiki mengatakan upaya untuk mendorong industri-industri dalam kawasan industri melaksanakan kerja sama dengan pendidikan vokasi harus terus digalakkan.
Demikian juga peningkatan kerja sama pendidikan vokasi dengan para pelaku usaha menengah kecil mikro (UMKM) untuk membangun sinergi kekuatan nasional. Mengingat, percepatan revitalisasi pendidikan vokasi sangat diperlukan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Ditjen Diksi akan terus meningkatkan sinergi antara lembaga pendidikan vokasi dengan dunia industri maupun UMKM untuk pengembangan sumber daya manusia yang siap kerja, serta membuka seluas-luasnya kesempatan magang bagi peserta didik vokasi.
Ia menekankan perlunya keterlibatan pelaku industri dalam pembelajaran termasuk dengan memperbesar bobot SKS yang didapat mahasiswa setelah menjalankan praktik dalam belajar dari praktisi industri.
Lebih lanjut, Dirjen Diksi menyebutkan sejumlah institusi pendidikan vokasi yang berpeluang mendapat insentif guna mendorong pencapaian produktivitasnya. Intitusi yang dimaksud yaitu 44 politeknik negeri, 5 akademi komunitas negeri, 191 politeknik swasta, 37 akademi komunitas swasta dan prodi-prodi vokasi yang berada pada 2.152 universitas, institut, dan sekolah tinggi.
Meskipun luaran (output) dihasilkan perguruan tinggi vokasi untuk tahun 2020, 2021, dan 2022 menurut Kiki Yulianti telah memenuhi target, namun hasil penelitian berupa KI dan publikasi di masa mendatang tetap perlu ditingkatkan terutama untuk paten-paten yang sudah disetujui (granted) dan teraplikasi di industri.
Hal ini sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Presiden RI dalam mewujudkan ketautsesuaian (link and match) dengan dunia usaha dan industri.
Sebelumnya, total KI yang didaftarkan dari hasil penelitian perguruan tinggi vokasi tahun 2020 dan 2021 sebanyak 304 luaran. Sedangkan, total publikasi ilmiah perguruan tinggi vokasi pada jurnal internasional di tahun 2020 dan 2021 sebanyak 1.165.
Rencananya, jumlah target KI yang didaftarkan dari hasil penelitian perguruan tinggi vokasi untuk tahun 2022 sebanyak 132, tahun 2023 sebanyak 162, dan tahun 2024 sebanyak 174 luaran.
Sementara itu, untuk target publikasi ilmiah perguruan tinggi vokasi yang diterbitkan pada jurnal internasional tahun 2022 direncanakan sebanyak 1.250, tahun 2023 sebanyak 1.350, dan tahun 2024 sebanyak 1.500 artikel.
"Oleh karena itu, peluncuran ‘Insentif Penguatan Kekayaan Intelektual dan Publikasi Ilmiah’ ini merupakan salah satu upaya untuk terus mendorong dan memotivasi para dosen program studi vokasi pada lingkup Kemendikbudristek untuk menghasilkan KI berupa paten, paten sederhana, paten yang digunakan di industri, dan menerbitkan artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,” tekan Kiki.
Pemberian program bantuan insentif ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah luaran hasil penelitian/pengembangan/pemikiran/kerja sama industri/karya rancangan/karya teknologi/pengabdian pada masyarakat/aktivitas ilmiah relevan lainnya yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan mampu bersaing di pasar industri.
Dirjen Diksi berharap, ilmu pengetahuan yang telah dikembangkan dengan berbagai dukungan sumber daya dapat turut meningkatkan daya saing bangsa atas upaya yang telah dilakukan para dosen vokasi.
“Harapan saya, para civitas akademik di lingkungan PTPPV dapat bersama sama mendharmabaktikan keilmuwan dan kompetensinya dalam penelitian dan pengembangan teknologi, sehingga dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa,” tegasnya.
Dirjen Kiki menilai, terbitnya perpres tentang revitalisasi pendidikan vokasi merupakan sebuah momen baik untuk menjadikan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi (PTPPV) menjadi semakin kuat.
“Oleh karena itu, mari bersama-sama mewujudkan penelitian dan pengembangan teknologi yang berkualitas dengan cara memperkuat jaringan penelitian dengan lembaga-lembaga riset nasional maupun internasional, memperkuat proses diskusi antara dunia industri dan pemerintah untuk sinergi dukungan dan meningkatkan relevansi penelitian; dan mengupayakan pengembangan dan penguatan infrastruktur penelitian strategis di perguruan tinggi,” tuturnya.
Baca Juga: Malam Sastra di Badan Bahasa, Nostalgia Mahakarya Pembesar Sastra di Indonesia
Sebagai informasi, nilai insentif KI dan artikel ilmiah internasional bereputasi 2022 mencakup penghargaan paten yang dimanfaatkan oleh industri sebesar Rp30 juta, paten biasa sebesar Rp15 juta, dan paten sederhana sebesar Rp10 juta.
Sedangkan aspek dan bobot penilaian terdiri atas keterbaruan karya, potensi pemanfaatan oleh industri, serta kualitas orisinalitas produk.
Adapun untuk artikel ilmiah, penghargaan publikasi artikel pada jurnal ilmiah internasional sebesar Rp. 20 juta dengan aspek dan bobot penilaian yang mencakup keterbaruan karya, kualitas jurnal publikasi, serta substansi artikel ilmiah.