Cek! Ada Aturan Baru Naik Kereta Api di DAOP 2 Bandung

11 Juli 2022 20:38 WIB
Suasana stasiun kereta api PT KAI DAOP 2 Bandung.
Suasana stasiun kereta api PT KAI DAOP 2 Bandung. ( Sonora.ID/Indra Gunawan)

 

Bandung - Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan kereta api (KA) dan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait perjalanan KA di masa pandemi Covid-19, mulai Minggu (17/7/2022), PT KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung akan memberlakukan aturan syarat perjalanan KA terbaru, bagi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal.

"Mulai hari Minggu 17 Juli mendatang, pelanggan KA wajib menunjukkan bukti sudah mendapatkan vaksin ketiga atau booster," ucap Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo, Senin (11/7/2022).

"Jika pelanggan yang belum mendapatkan booster, maka harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat melakukan boarding," tegas Kuswardojo.

Kuswardojo menjelaskan, aturan ini sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada tanggal 8 Juli 2022.

"Kebijakan mengenai aturan syarat naik KA ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat," jelas Kuswardojo.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Wajib Booster, Pemko Banjarmasin Siapkan Edaran

"Dan sekaligus kami mengajak calon pelanggan KA, yang belum vaksin, untuk vaksinasi hingga vaksin ketiga, untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah," imbuhnya.

Daop 2 Bandung, kata Kuswardojo, akan kembali menyediakan fasilitas vaksinasi di Stasiun Bandung pada Selasa 12 Juli 2022.

"Besok (Selasa) kami sediakan fasilitas untuk vaksinasi di Stasiun Bandung," kata Kuswardojo.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Warga Jakarta Siap-siap Suntik Vaksin Dosis Ketiga! Menteri Luhut: 'Semua Orang Harus Vaksin Booster Sebelum Masuk Kantor'

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan menyertakan bukti tes pcr dengan hasil negatif

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Untuk dapat naik kereta api, suhu badan pelanggan harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Baca Juga: Libur Lebaran dan Sekolah, Volume Penumpang Kereta Api di Daop 2 Membludak

"Bagi pelanggan KA yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya. Kami juga memastikan seluruh pelanggan KA telah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan,” pungkas Kuswardojo.

Diketahui, Daop 2 Bandung juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di beberapa stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. Berikut stasiun yang melayani Rapid Test Antigen dan jam operasionalnya:

- Stasiun Bandung: pukul 07.00 - 17.00 WIB
- Stasiun Tasikmalaya: pukul 09.30 - 17.00 WIB
- Stasiun Kiaracondong: pukul 08.00 - 23.00 WIB

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan Vaksinasi di Stasiun, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm