Sonora.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuat sebuah keputusan yang dianggap cukup mengejutkan banyak pihak.
Pihak Kemenag melakukan pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada dikawasan Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timru (Jatim).
Mengenai pembatalan pencabutan izin operasi dilakukan lantaran menurut Menteri Ad Interim Muhadjir Effendy dilakukan lantaran memikirkan nasib para santri.
Menurutnya jika pondok pesantren tetap beroperasi maka santri-santri dapat kembali belajar dengan tenang dan tak khawatir.
Muhadjir juga mengatakan bahwa pertimbangan pembatalan pencabutan izin operasional ini di batalkan juga atas permintaan banyak santri, dan juga wali murid kepada pihak Kemenag.
Baca Juga: Terkini! Kemenag: Cabut Izin Ponpes Tersangka Pecabulan di Jombang
"Dengan demikian para orangtua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ucap Muhadjir dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Terkait proses pembatanan Muhadjir mengatakan bahwa hal ini telah disampaikan kepada PLH Sekjen Kemenag Aqil Irham.
Atas hal ini maka pencabutan izin pesantren hanya berlaku tiga hari sejak Kamis (7/7/2022) hingga Senin (11/7/2022).
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ucap Muhadjir.
Kemenag mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Kamis (7/7/2022).
Pencabutan membuat nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah dibekukan.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.