Balikpapan, Sonora.ID - Kota Balikpapan dinyatakan masuk Zona Merah oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim, karena kasus aktifnya di atas 50 orang.
Namun berbeda dengan Kemenkes RI yang melakukan penilaian dengan banyak variabel, dimana Balikpapan masih berada di level 1 PPKM. Dengan adanya perbedaan penilaian ini masyarakat menjadi bingung.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota – DKK Balikpapan - Andi Sri Juliarty, dua pekan lalu Menkes RI telah menyampaikan, bahwa kasus Covid-19 di Indonesia terus bergerak naik dengan ditemukannya varian baru BA-4 dan BA-5 di Jawa dan Bali, khususnya di Jakarta yang penularannya sangat cepat.
Sehingga Balikpapan perlu waspada karena Balikpapan adalah pintu masuk Kaltim, dimana mobilitas warganya sangat tinggi.
Andi mengaku, kasus Covid-19 di Balikpapan mulai beranjak naik saat ini, dimana kasus pertama kali ditemukan pada pekerja Migas, khususnya bagian catering.
Baca Juga: Gubernur Kaltim: IKN Itu Kota dalam Hutan, Bukan Hutan dalam kota
Untuk kasus kedua, ditemukan pada pekerja migas yang melakukan kerja secara on – off yang terdeteksi dari hasil skrining saat akan masuk kerja.
Mereka yang terkena Covid tidak memiliki gejala, meskipun ada gejala namun ringan seperti batuk dan pilek yang tidak memerlukan perawatan khusus di rumah sakit.
Untuk kasus ketiga ditemukan pada crew kapal minyak sawit yang seluruhnya adalah WNA. Untuk kasus ini telah ditangani oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan – KKP dengan melakukan swap dan PCR, kemudian melakukan karantina pada kapal tersebut sejauh 20 mill laut.
Selain itu, claster terbanyak lainnya adalah cluster keluarga yang pulang liburan dari Bali, Malang, Jogjakarta, Jakarta dan Bandung.
Dalam kasus ini jika satu anggota keluarga ditemukan positif Covid, maka dapat dipastikan satu keluarga akan tertular.
Dengan temuan-temuan ini, kasus Covid di Balikpapan melonjak di atas 50 orang, dimana standar Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim, jika ada kasus aktif di atas 50 orang, maka Kabupaten-Kota tersebut dinyatakan masuk Zona Merah.
Andi menambahkan, sampai tanggal 9 Juli 2022 Balikpapan ditetapkan sebagai Zona Merah oleh Satgas Penanganan Covid-19 Pemprov Kaltim, namun Kemenkes RI menilai, Balikpapan masih berada pada status PPKM Level 2 atau zona kuning.
Sementara itu data Dinkes Kota Balikpapan untuk kasus Covid-19 di Kota Balikpapan saat ini ada sebanyak 6 orang yang dirawat di Rumah Sakit dengan kriteria sedang dan ada lansia dengan komorbit, kemudian ada sebanyak 50 orang lainnya yang melakukan isolasi mandiri.
Sementara itu, Kepala Bidang Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan - Zulkifli mengatakan, Pemkot Balikpapan sudah terbiasa menggunakan dua kategori risiko zonasi, termasuk info grafis provinsi Kaltim, yang hanya melihat dari segi jumlah yang positif dalam satu waktu.
Dikatakan angka 50 kasus sudah dianggap tinggi dan Balikpapan pernah menyentuh angka 51 kasus, sehingga dinilai sebagai zona merah.
Baca Juga: Pelaku Pembobolan Koper Dewi Perssik di Bandara SAMS Telah Diamankan
Namun secara nasional, Balikpapan masih berada di zona kuning. Kendati demikian, kedua data ini dapat menjadi kewaspadaan masyarakat agar selalu taat prokes dimanapun dan kapanpun.
Sesuai dengan Inmedagri, Balikpapan masih berada di PPKM level 1 sampai 1 Agustus nanti.
Namun tidak menutup kemungkinan ada perkembangan yang sangat luar biasa dan ada penyesuaian lagi.