Untuk yang baru divaksin dosis kedua, tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 24 jam sebelum keberangkatan
Atau dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Para penumpang pesawat juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama:
Untuk yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Untuk yang memiliki kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid:
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Lokal
5. Khusus usia 6-17 tahun
Untuk penumpang dengan usia 6 hingga 17 tahun diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
Untuk penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun mereka wajib didampingi orang tua atau wali yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Protokol Kesehatan Selama di Pesawat
Selain aturan terkait vaksinasi Covid-19, para penumpang juga harus menaati protokol kesehatan selama di bandara dan pesawat. Berikut di antaranya: