Sonora.ID - Pemerintah kembali merubah aturan perjalanan dalam negeri untuk transportasi pesawat mulai 17 Juli 2022 mendatang.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan ini mengatur syarat vaksin untuk keberangkatan dari dan ke seluruh wilayah di Indoensia.
Lantas apa saja aturan terbaru naik pesawat mulai 17 Juli 2022 yang perlu diperhatikan? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan Terbaru Naik Pesawat
Merujuk pada SE 70 tahun 2022, berikut aturan dan syarat perjalanan dengan pesawat terbang dari dan ke daerah di seluruh Indonesia:
1. Jika sudah menerima vaksin booster
Untuk penumpang yang sudah divaksin boster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
Untuk yang baru divaksin dosis kedua, tetap wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 24 jam sebelum keberangkatan
Atau dapat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Para penumpang pesawat juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama:
Untuk yang baru divaksin dosis pertama, diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Untuk yang memiliki kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid:
Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Baru Naik KRL dan Kereta Lokal
5. Khusus usia 6-17 tahun
Untuk penumpang dengan usia 6 hingga 17 tahun diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
Untuk penumpang di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Adapun mereka wajib didampingi orang tua atau wali yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Protokol Kesehatan Selama di Pesawat
Selain aturan terkait vaksinasi Covid-19, para penumpang juga harus menaati protokol kesehatan selama di bandara dan pesawat. Berikut di antaranya: