"Membangun kampung keluarga berkualitas harus dimulai dari yang paling kecil, paling awal. Insya Allah atas ridho Tuhan Yang Maha Kuasa, Inpres ini akan berjalan dengan baik sesuai dengan harapan Presiden," tegas Muhadjir
Dalam kesempatan peluncuran yang dilaksanakan secara luring dan daring hadir Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Gubernur Kaltim Isran Noor, serta perwakilan dari Kementerian PPPA, Kemendes PDTT, Kemen PUPR, Kemendagri, Kemendikbudristek, Kemensos, Kementerian KKP, Kementerian Agama, Kemenkop UKM, dan Kemenseskab
Sudah Terbentuk 20 Persen
Sebagai informasi, Inpres Nomor 3 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberdayakan serta memperkuat institusi keluarga melalui optimalisasi penyelenggarakan Kampung Keluarga Berkualitas di setiap desa/kelurahan.
Inpres No. 3 Tahun 2022 memberikan amanah kepada 13 K/L dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas keluarga dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Kampung Keluarga Berkualitas melalui Penyediaan data keluarga dan dokumen kependudukan; Perubahan perilaku keluarga; Peningkatan cakupan layanan dan rujukan pada keluarga; dan Penataan lingkungan keluarga.
Perlu diketahui bahwa hingga Juni 2022, sudah terbentuk 16.845 Kampung Keluarga Berkualitas di seluruh Indonesia dari 83.843 desa/kelurahan di Indonesia. Dengan kata lain, Kampung Keluarga Berkualitas telah terbentuk di kurang lebih 20% desa/kelurahan di Indonesia.
Keterlibatan lintas-sektor dalam pembangunan keluarga berkualitas juga masih kecil, rata-rata sebesar 14%. Terbesar ialah keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) Pengendalian Penduduk dan KB sebesar 42,79%; komponen masyarakat kampung KB sebesar 25,2%, dan keterlibatan swasta (4,1%). Karen itu, keterlibatan multi sektor masih perlu ditingkatkan dengan adanya Inpres No. 3 Tahun 2022.
Siaran Pers dan Foto :