Sonora.ID - Saat ini, magang seolah menjadi kewajiban yang harus dilakukan setidaknya sekali oleh generasi muda. Magang ini bermacam-macam, seperti probation untuk menjadi karyawan suatu perusahaan, hingga internship berjangka untuk mencari pengalaman.
Melansir Kompas, magang adalah kegiatan pelatihan kerja yang diberikan oleh perusahaan kepada seseorang yang bukan karyawan untuk dibimbing sehingga memiliki pengalaman dan mengalami peningkatan keahlian di dunia kerja.
Definisi pemagangan juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk pelatihan kerja dan peningkatan kompetensi kerja, bukan untuk tujuan akademis atau pemenuhan kurikulum/persyaratan suatu profesi tertentu.
Dalam permagangan, ada ketentuan-ketentuan hukum yang wajib dipenuhi kedua pihak, loh! Tujuannya agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkannya haknya setelah kewajiban dijalani. Hal ini dibahas tuntas dalam siniar Obsesif dalam episode bertajuk, “Ketentuan Hukum dalam Pemagangan”
Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Th. 2020 tentang Penyelenggara Permagangan berbunyi pada hakikatnya pemagangan merupakan suatu proses mendapatkan keterampilan atau kompetensi di tempat kerja, dengan didampingi oleh pembimbing yang memiliki acuan program yang jelas.
Peserta pemagangan ini merupakan pencari kerja ataupun pekerja yang ingin ditingkatkan kompetensinya.
Syarat Menjadi Peserta Magang
Berikut adalah ketentuan atau syarat menjadi peserta magang yang diatur oleh undang-undang.
1. Peserta magang harus berusia minimal 17 tahun
Usia 17 tahun merupakan usia paling ideal bagi seseorang untuk berada dalam kegiatan produtif dan telah masuk ke dalam angkatan kerja. Meskipun, menurut ketentuan pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja adalah yang berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun.
2. Peserta magang harus sehat jasmani dan rohani
Kesehatan jasmani dan rohani penting agar produktivitas perusahaan tidak terganggu dan karyawan dapat bekerja lebih efisien.
3. Peserta magang harus lulus mengikuti seleksi pemagangan
Seleksi pemagangan ditujukan agar perusahaan menemukan calon kandidat terbaik mereka yang dapat bersinergi dengan perusahaan.
Syarat-syarat ini wajib dipenuhi agar kegiatan pemagangan dapat benar-benar menjadi bekal peserta magang untuk menempuh dunia profesional di pekerjaan yang ke depannya mereka geluti.
Baca Juga: Susah Kaya Meski Kerja Keras Bagai Kuda? 7 Cara Buang Sial Agar Jauh dari Musibah dan Kemiskinan!
Hak dan Kewajiban yang Harus Dipenuhi Peserta Magang
Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa peserta magang berhak atas hak-hak yang tertera di bawah ini:
1. Peserta pemagangan berhak memperoleh bimbingan dari instruktur magang.
2. Peserta magang harus memperoleh pemenuhan hak dari perjanjian.
3. Peserta magang memperoleh fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja.
4. Peserta magang memperoleh uang saku yang meliputi biaya transportasi, uang makan, dan intensif peserta magang.
5. Peserta magang diikutsertakan dalam program jaminan sosial dan memperoleh sertifikat dan surat keterangan pemagangan.
Selain dari hak yang wahib dipenuhi perusahaan kepada peserta magang, berikut adalah kewajiban peserta magang yang wajib mereka penuhi.
1. Peserta magang wajib menaati perjanjian magang.
2. Peserta magang wajib mengikuti program magang sampai selesai.
3. Peserta magang wajib mengikuti tata tertib yang berlaku di penyelenggara magang.
4. Peserta magang wajib menjaga nama baik penyelenggara magang.
Adapun sanksi jika perusahaan, selain penyelenggara negara, tidak melaksanakan kewajibannya sebagai penyelenggara magang ditentukan oleh undang-undang. Namun, pastikan bahwa kamu mendapatkan hak yang seharusnya setelah melaksanakan kewajiban, ya!
Hal yang Perlu Peserta Magang Ketahui
1. Jangka waktu magang paling lama 1 tahun
2. Peserta magang yang telah menyelesaikan seluruh proses magang, bisa mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi kerja.
3. Setiap tahapan dalam proses penyelenggaraan magang dilakukan tanpa dipungut biaya kepada para peserta magang.
4. peserta magang yang telah menerima sertifikat pemagangan dapat direkrut langsung sebagai pekerja oleh perusahaan yang melaksanakan magang, bekerja pada perusahaan yang sejenis, atau melakukan usaha mandiri atau wirausaha.
5. Khusus peserta magang disabilitas, pemagangan dilaksanakan dengan memerhatikan kebutuhan khusus peserta magang penyandang disabilitas.
Simak ketentuan-ketentuan lainnya yang dibahas oleh siniar Obsesif dengan berkolaborasi bersama SSAJ & Associates, dalam episode unggulannya bertajuk, "Hal ini dibahas tuntas dalam siniar Obsesif dalam episode bertajuk, “Ketentuan Hukum dalam Pemagangan” hanya di Spotify. Dengarkan juga episode lainnya, terutama untuk kamu yang ingin tahu bagaimana sih dunia pekerjaan profesional!