Harga Minyakita yang Dicetuskan oleh Mendagri, Diklaim Paling Murah?

13 Juli 2022 14:23 WIB
Mendagri mengenalkan Minyakita.
Mendagri mengenalkan Minyakita. ( )

Sonora.ID - Ramai menjadi perbincangan beberapa waktu lalu, setelah peluncuran minyak goreng rakyat oleh Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, minyak goreng dengan merek Minyakita mendapatkan berbagai macam tanggapan.

Di mana, Minyakita sendiri yang merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan ini juga sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, rencananya juga Minyakita ini akan dijual dan didistribusikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.000 per liternya ke seluruh Indonesia.

1. Mengenal minyak rakyat Minyakita

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, menyebutkan jika minyak goreng kemasan sederhana seperti ini akan dapat mempermudah dan membantu masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng.

Baca Juga: PTPN V Distribusikan 28 Ton Migor Curah Murah di Pekanbaru, Hanya Rp. 12.000 per Kilogram

Selain itu juga, akan mempermudah pendistribusiannya ke seluruh Indonesia terutama Indonesia bagian timur.

Menurut beliau, keberadaan Minyakita diklaim dapat memastikan masyarakat memperoleh minyak goreng sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan Pemerintah.

Walaupun begitu, Zulhas juga memastikan kembali bahwa Minyakita yang diluncurkan Mendagri ini, tidak akan menghapus keberadaan dari minyak goreng curah lainnya yang ada di pasaran.

2. Dapat menjaga HET minyak goreng di pasaran

Peluncuran Minyakita sendiri, menurut Zulhas dapat dijadikan sebuah solusi atas tingginya harga minyak goreng curah yang ada di pasaran beberapa bulan yang lalu.

Di mana, Minyakita juga menjadi salah satu upaya yang dilakukan Mendagri sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo dalam menyelesaikan permasalahan minyak goreng.

Selain itu, disebutkan juga bahwa minyak goreng di Jawa dan Bali sudah mulai menurun, yaitu saat ini sudah berada di harga Rp14.000 per liter untuk minyak goreng curah sekitar dua minggu ini.

Namun, berbeda dengan di wilayah timur yang masih berada di angka Rp20.000 per liternya.

Jadi, dengan adanya minyak goreng Minyakita, maka diharapkan bisa mempermudah proses pendistribusian tanpa adanya terhambat oleh masalah logistik, sehingga dapat memeratakan dan menjaga HET minyak goreng di pasaran.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Bantuan yang Diberikan untuk Menambah Modal Usaha

3. Lokasi penjualan Minyakkita

Dikutip dari laman Kemendag, kali ini masyarakat dapat memastikan lokasi penjualan ‘Minyakita’ via online, seperti berikut:

  1. Mengunjungi laman www.minyak-goreng.id
  2. Mencari lokasi toko penjual terdekat dengan memasukkan alamat Provinsi dan juga Kabupaten pada kolom pencarian
  3. Melakukan klik opsi "Cari Penjual"
  4. Kemudian, klik angka pada kolom sebaran titik penjual “Minyakita”
  5. Selanjutnya, klik ikon "Disini" sehingga akan muncul alamat lokasi toko yang menjual “Minyakita” lengkap beserat penanggung jawabnya
  6. Terakhir, setelah memperoleh alamat lokasi toko yang menjual “Minyakita”, kamu juga harus memastikan sudah membawa perlengkapan syaratnya, yaitu KTP dan aplikasi “PeduliLindungi” untuk membelinya.

4. Pembelian Minyakkita Rp14.000

Bagi kamu yang mau membeli Minyakita, kamu perlu melakukannya beberapa hal seperti berikut:

  1. Ketika kamu sudah mengetahui alamat lokasi toko yang menjual Minyakita, kamu bisa mengunjungi toko terkait, serta, pastikan juga bahwa kamu telah mengecek alamat toko yang menjual Minyakita ini
  2. Membawa KTP atau aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat wajib untuk dibawa agar kamu bisa membeli Minyakita.
  3. Menunjukkan KTP atau scan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai QR Code yang telah tersedia di toko tersebut, ketika tiba di toko yang dituju dan tambahan pembelian Minyakita dibatasi sampai maksimal 10 kilogram per KTP

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm