“Dari Diskominfo PPU sudah menyiapkan perangkat atau infrastruktur untuk Call Center 112, kemudian dari SKPD sudah memahami apa yang harus disiapkan. Untuk selanjutnya, akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan akan dilakukan pelatihan untuk operator call center dan dispatcher,” ungkapnya.
Baca Juga: Hamdam Menghadiri Pelantikan PPDI Kabupaten PPU
Nantinya, tambah Budi, Operator call center atau panggilan darurat itu ada di Diskominfo PPU, menerima informasi dari masyarakat melalui telepon dan operator akan melanjutkan apa yang dilaporkan masyarakat ke SKPD yang menanganinya.
Tujuan dari diselenggarakannya rapat persiapan tadi, untuk menggali informasi dari SKPD mengenai hal apa saja yang menjadi kewenangan SKPD terkait untuk penanganan kedaruratan.
“Sejauh ini kita membuka layanan operator itu gratis, ketika Masyarakat yang melapor itu berada di dalam wilayah hukum Kabupaten PPU dengan menghubungi Call Center 112 akan langsung terkoneksi dengan operator yang ada. Diharapkan dengan adanya Call Center 112 ini masyarakat mudah mengingat, masyarakat mudah menyampaikan informasi tanpa harus bertanya pada yang lain,” pungkasnya