Dalam Waktu Dekat, Diskominfo PPU Memudahkan Laporan Masyarakat Melalui Call Center

14 Juli 2022 14:10 WIB
( )

Penajam, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dalam waktu dekat ini akan membangun call center atau panggilan darurat.

Hal ini bertujuan agar memudahkan menerima serta mengirim sejumlah laporan informasi melalui sambungan telpon.

Dalam kesiapan tersebut, Diskominfo PPU menggelar pertemuan persiapan percepatan pembangunan call center 112.

Dalam rapat itu di ikuti beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terlibat di Kabupaten PPU, Senin (06/06/2022).

Budi Santoso saat ditemui mengatakan jika rapat saat ini di hadiri 10 SKPD yang berpotensi untuk menanggulangi kedaruratan di Kabupaten PPU.

Baca Juga: Kominfo Gelar Kegiatan Pojok Literasi Penanganan Sampah

Karena, call center atau panggilan darurat 112 merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) dari salah satu perusahan penyedia jasa call center.

“Call Center 112 merupakan CSR perusahaan penyedia jasa call center yang diberikan dalam 1 tahun anggaran. kami menindak lanjuti berdasarkan hasil diskusi bersama rekan-rekan SKPD yang lain, mengingat saat ini nomor-nomor yang ada pada SKPD untuk menanggulangi kedaruratan itu masih menggunakan nomor yang mereka sediakan sendiri dengan banyak angka yang harus diingat dan disimpan oleh masyarakat,” jelas Kepala Diskominfo itu

Dari rapat tadi, lanjutnya, ada beberapa masukan dari SKPD mengenai standar operasional prosedur (SOP) mengenai kedaruratan yang ditangani dan rencana sosialisasi Call Center ini kepada masyarakat PPU.

Karena, layanan ini juga akan terintegrasi dengan nomor kedaruratan lainnya seperti 110 yang dimiliki oleh Kepolisian dan 119 milik Dinas kesehatan.

“Dari Diskominfo PPU sudah menyiapkan perangkat atau infrastruktur untuk Call Center 112, kemudian dari SKPD sudah memahami apa yang harus disiapkan. Untuk selanjutnya, akan dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dan akan dilakukan pelatihan untuk operator call center dan dispatcher,” ungkapnya.

Baca Juga: Hamdam Menghadiri Pelantikan PPDI Kabupaten PPU

Nantinya, tambah Budi, Operator call center atau panggilan darurat itu ada di Diskominfo PPU, menerima informasi dari masyarakat melalui telepon dan operator akan melanjutkan apa yang dilaporkan masyarakat ke SKPD yang menanganinya.

Tujuan dari diselenggarakannya rapat persiapan tadi, untuk menggali informasi dari SKPD mengenai hal apa saja yang menjadi kewenangan SKPD terkait untuk penanganan kedaruratan.

“Sejauh ini kita membuka layanan operator itu gratis, ketika Masyarakat yang melapor itu berada di dalam wilayah hukum Kabupaten PPU dengan menghubungi Call Center 112 akan langsung terkoneksi dengan operator yang ada. Diharapkan dengan adanya Call Center 112 ini masyarakat mudah mengingat, masyarakat mudah menyampaikan informasi tanpa harus bertanya pada yang lain,” pungkasnya

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm