Makassar, Sonora.ID - Pemerintah menjadikan jalan somba opu dan gunung bulusaraung sebagai kawasan percontohan penataan reklame di wilayah setempat.
Penetapan dalam keputusan Walikota Makassar No.1941/970.05 tahun 2022 mengenai penetapan jalan sebagai percontohan penataan di Makassar.
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan, penataan menjadi bagian upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Ini sebagai upaya menjadikan Makassar lebih teratur dan estetika," ujarnya.
Sementara kepala bidang pajak satu dan retribusi daerah, Harryman menambahkan, akan melakukan penertiban terlebih dahulu seiring kondisi semrawut.
Baca Juga: Klarifikasi DPPPA Makassar Soal Viral Warga Keluhkan Layanan Rumah Aman
Dimana, saat ini banyak terpasang di median jalan dan tanpa memperhatikan aspek keselamatan.
"Di jalan somba opu ada 169 reklame, kalau jalan bulusaraung sebanyak 123. Ini kita tata, kalau melanggar nanti kita potong," katanya.
Pemilik toko telah dikumpulkan Bapenda Makassar dalam rangka sosialisasi penataan reklame, Kamis (14/7/2022).
Mereka diberi waktu satu bulan kedepan untuk melakukan penyusuaian. Jika diabaikan, reklame akan dipotong paksa.
"Kita beri waktu satu bulan sejak sosialisasi hari ini, jadi tak ada pengecualian," jelasnya.
Harryman menjelaskan, ketentuan reklame di jalan somba opu. Jenis billaboard dan papan menempel dengan dimensi panjang sesuai fasad bangunan.
Baca Juga: Peserta Mengadu ke DPRD, Laporkan Kejanggalan Lelang Direksi BUMD Makassar
Sementara di jalan bulusaraung, reklame tanpa menggunakan tiang di halaman dengan dimensi panjang dan lebar masing-masing setengah meter.
"Ukuran panjang 2 meter dan lebar 1 meter dengan ketebalan 25 cm," tambahnya.
Usai penataan, barulah dijadikan kawasan percontohan. Jalan somba opu dipilih lantaran menjadi salah satu ikon Makassar.
Terpantau, sepanjang sisi kiri dan kanan jalan selebar enam meter ini adalah deretan pertokoan tua yang sebagian besar menjual emas.
"Ini supaya lebih estetika, kita lihat disana sangat semrawut," tutupnya.