Adapun Hasil rapat dewan pimpinan harian MUI kota Serang tanggal 4 Juli 2022, program kerja MUI kota Serang periode 2018- 2023, memutuskan menetapkan pendapat hukum Harimbi mengaku titisan Nabi Khidir sebagai berikut:
1. Hukum Harimbi mengaku selalu bermimpi bertemu Nabi Khidir Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul razaq yang memberikan amanah mengangkat dan menunjuk Harimbi sebagai titisan Nabi Khidir, hal tersebut telah merusak akidah Islam dan dapat menyesatkan umat Islam secara serius dan meluas.
2. Mimpi Harimbi tidak dapat dijadikan dasar hukum dan atau dijadikan pedoman suatu amalan dalam kehidupan sosial, maupun dalam hal peribadatan secara sah dan meyakinkan.
3. Harimbi mimpi meyakini selalu didatangi langsung oleh Nabi Khidir sebagai titisannya, adalah keyakinan menyimpang dan merusak aqidah.
4. Harimbi ini mengaku sebagai tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Sheikh Abdul Razak sekaligus diperintahkan oleh Nabi Khidir adalah keyakinan dan pengakuan yang salah serta menyimpang, ziarah kubur di makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul Razak maupun di tempat pemakaman umat Islam lainnya diperbolehkan sepanjang dilaksanakan sesuai ajaran Islam
Baca Juga: Ahok Lelang 19 Batik yang Digunakan Selama Jalani Sidang Kasus Penistaan Agama
Sementara didalam surat tersebut, merekomendasikan :
1. Kepada Harimbi agar bertaubat dan menghentikan keyakinannya mengaku sebagai titisan Nabi Khidir.
2. Kepada Harimbi dalam rangka menjadi tabib dan juru kunci makam Ki Buyut Joharuddin atau Syeikh Abdul razaq agar berpedoman kepada ajaran Islam Ahlussunnah wal Jamaah.