Mulai 17 Juli 2022, PT. KAI Tetapkan Booster sebagai Syarat Perjalanan

14 Juli 2022 15:32 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api.
Ilustrasi perjalanan kereta api. ( )

Palembang, Sonora.ID – Mulai tanggal 17 Juli 2022, sesuai dengan surat edaran SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 diatur ulang syarat dan ketentuan perjalanan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh di Divre III Palembang mulai 17 Juli 2022, yaitu KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP), KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) :

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi!

d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e) Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

f) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Aida Suryanti, Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang kepada Sonora (13/07/2022).

Aida mengajak calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cek! Ada Aturan Baru Naik Kereta Api di DAOP 2 Bandung

KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI. Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No 72 tersebut pada 17 Juli mendatang.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Aida.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Baca Juga: Mulai 14 Juli 2022,Booster Menjadi Syarat Terbang di Bandara SMB II

Selain itu, KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan.

Aida menambahkan kondisi penumpang kereta api saat ini sudah mengalami kenaikan apalagi saat libur sekolah dan libur Idul Adha kemaren. Okupansi penumpang KA ekonmi baik Bukit Serelo mapuan Rajabasa sudah 100%.

KA.ekonomi Bukit Serelo relasi Lubuk Linggau – Kertapati berangkat jam 9.00 dari kertapati. KA. Ekonomi Rajabasa relasi Tanjung Karang – Kertapati berangkat 8.30 dari kertapati, beroperasi setiap hari.

KA. Komersial Sindang Marga relasi Lubuk Linggau – Kertapati beroperasi Kamis hingga Senin berangkat 20:15 dari Kertapati.

“ Yang belum vaksin booster segera booster. Disamping untuk kesehatan jugan untuk kenyamanan perjalanan dan tetap prokes,” tutupnya.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm