Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) setempat ikut membantu pelaku UMKM.
Ini dalam kemudahan pengurusan izin, sehingga bisa berkembang dan memasarkan produknya lebih luas.
Kepala DPM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus bernama laskar lontara. Singkatan dari layanan online perizinan untuk rakyat.
Mereka terdiri dari 30 orang dengan tugas mendatangi pelaku usaha yang bermukim di lorong. Kemudian melayani pemberian izin secara gratis di tempat.
"Bulan lalu kita bentuk, tugasnya menjaring UMKM yang memiliki potensi dan membantu untuk berkembang jika tidak punya izin," ujarnya.
Baca Juga: Koperasi di Sumsel Didorong Bertransformasi dari Manual ke Digital
Hal itu disampaikan saat mengisi siaran podcast SmartFM Makassar pada Jumat (15/7/2022). Dia mengatakan, ini dihadirkan untuk menindaklanjuti arahan Wali Kota, Danny Pomanto.
Dalam program lorong wisata, menginginkan lorong memiliki nilai jual sehingga orang tertarik berkunjung.
"Kita turun ke bawah, bawa laptop bawa modem print kita selesaikan di lorong tidak perlu datang ke kantor PTSP. Jadi gratis semua tidak perlu bayar," katanya.
Zulkifli menambahkan, pemilik usaha hanya perlu menyediakan KTP dan NPWP. Jika memenuhi syarat, izin langsung dicetak di tempat.
Lebih lanjut, dijelaskan layanan kini jauh lebih mudah diakses lantaran sistem menerapkan Online Single Submission (OSS). Sistem ini pengganti izin SITU-SIUP.
Cara mengakses lewat aplikasi atau hanya dengan membuka website resmi. Data kemudian diinput dan jika memenuhi syarat, Nomor Izin Usaha (NIB) langsung terbit saat itu juga.
"Dulu namanya situ-siup, sekarang tinggal daftar online kapan pun dan dimanapun. Misal jual campuran di lorong itu resiko rendah kalau hotel 100 kamar itu tinggi resikonya. Kita pantau banyak usaha yang digemari warga tapi tidak punya izin," jelasnya.
PTSP melaporkan, ada ribuan pengajuan izin oleh warga setiap harinya. Seperti Izin Usaha, Izin Praktek Kesehatan, Pendidikan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Ada sop nya ada yang membutuhkan seminggu seperti IMB khusus rumah paling lama 2 minggu kalau lengkap dan benar seperti KTP, sertifikat pemilik tanah, gambar, PBB dan tandatangan tetangga, lurah dan camat kemudian kita cek lihat di lapangan jangan sampai melanggar," jelasnya.
Zulkifli mengupayakan penertiban izin secepatnya, tanpa mengesampingkan prosedur dan aturan yang berlaku.
"Ini yang agak lama karena pemohon, ketika ingin merubah bangunan jika menambah itu termasuk renovasi beda retribusinya," tutupnya.
Baca Juga: DPMPTSP Makassar Hadirkan Laskar Lontara, Izin Usaha Langsung di Lorong