Brebes, Sonora.ID - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan ruang promosi atau ruang usaha yang diperuntukkan bagi UMKM hingga 30 persen di area infrastruktur publik terpenuhi sebagai bentuk dukungan bagi upaya pembenahan ekosistem yang berpihak bagi ekonomi kerakyatan.
Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Nota Kesepahaman Bersama tersebut disusun sesuai mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM, dimana dalam pasal 60 mengamanatkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit 30 persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik. Hal tersebut juga diperkuat dengan surat Sekretariat Kabinet pada Kementerian Koperasi dan UKM.
"Bagi infrastruktur publik wajib memberikan ruang usaha bagi UMKM. Sekarang pengelola rest area, terminal, stasiun, maupun bandara tak usah ragu lagi. Meskipun 100 persen produknya UMKM, justru mampu menarik pengunjung lebih besar, sehingga menjadi daya tarik yang luar biasa," ucap Menteri Teten dalam Penandatanganan MoU antara Kementerian/Lembaga tentang Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Koperasi dan UMKM pada Infrastruktur Publik, di Rest Area KM 260B Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Jumat (15/7).
Ia melanjutkan, produk UMKM saat ini sudah sangat memiliki daya tarik. Hal ini lantaran pendampingan produk berkualitas selain beristirahat, pengunjung juga bisa berbelanja. "Di mana hal ini sekaligus memperkuat ekonomi daerah, kerja sama ini mempercepat target Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyediakan ruang usaha bagi UMKM," kata MenKopUKM.
Baca Juga: Koperasi di Sumsel Didorong Bertransformasi dari Manual ke Digital
Menteri Teten menjelaskan, Rest Area KM 260B Banjaratma dipilih lantaran pengelolaannya saat ini dinilai sangat baik. Sehingga lokasi tersebut menjadi role model bagi penyedia infrastruktur publik dalam memberikan ruang promosi kepada UMKM.
"Saya berterima kasih kepada pengelola Banjaratma ini karena sejak awal memberikan kemudahan bagi UMKM, terutama soal tarif. Bahkan pada awal pandemi COVID-19, diberikan pembebasan sewa dengan keringanan hingga 50 persen," ucapnya.
Diketahui, hampir 100 persen tenant di Rest Area KM 260B Banjaratma adalah UMKM sebanyak 158 usaha. KemenKopUKM katanya, diminta untuk mempercepat implementasi PP Nomor 7 tersebut. Kabar baiknya, hingga saat ini bahkan persentase pemberian ruang publik kepada UMKM sudah melampaui angka 30 persen.
MenKopUKM menyatakan, pada perkembangannya, banyak ruang publik yang awalnya berasal dari aset terbengkalai dijadikan tempat berkumpulnya anak muda. Misalnya, di M Bloc yang tiap harinya telah sukses menjaring 11 ribu pengunjung atau hampir sama dengan jumlah kunjungan mall besar. Kemudian ada juga Pos Bloc, Fabriek Bloc, dan Sarinah yang juga menjaring pengunjung hingga 41 ribu.