Sebagai pengganti booster, orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Mulai hari ini pukul 00.00 seluruh penumpang pesawat, kereta api dan transportasi publik lainnya diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi booster.
Hal ini sesuai dengan SE Menhub No 68,70, 72 dan 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut, Udara, Kereta Api dan Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 lalu ini berisi sebagai berikut:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah divaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN yang sudah divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan.
PPDN yang divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Syarat wajib booster dikecualikan untuk:
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
Moda transportasi perintis termasuk wilayah pedesaan. Pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.