Sonora.ID - Pemerintah kembali memperketat aturan protokol kesehatan Covid-19 di tempat umum dan sebagai syarat perjalanan.
Mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022 masuk mall, naik pesawat hingga kereta api wajib booster atau sudah divaksin dosis ketiga.
Aturan ini dilakukan untuk mendorong vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia. Syarat vaksin dosis dua pun berubah menjadi wajib booster.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Kompas.com, (4/7/2022).
Pemerintah Wajibkan Booster untuk Masuk Tempat Umum
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan tentang persyaratan vaksinasi booster untuk seluruh kegiatan masyarakat.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bernomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Kewajiban vaksin booster kini dimuat dalam persyaratan untuk memasuki tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Aturan ini dikecualikan bagi anak di bawah 18 tahun dan orang yang belum bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus.
Sebagai pengganti booster, orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan pemerintah.
Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api: Wajib Booster
Mulai hari ini pukul 00.00 seluruh penumpang pesawat, kereta api dan transportasi publik lainnya diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi booster.
Hal ini sesuai dengan SE Menhub No 68,70, 72 dan 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut, Udara, Kereta Api dan Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 lalu ini berisi sebagai berikut:
Syarat wajib booster dikecualikan untuk:
Baca Juga: Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Domestik dan Luar Negeri