Vaksin Booster Wajib! Wagub DKI: Untuk Masuk Mal dan Tempat Wisata

18 Juli 2022 10:00 WIB
Ilustrasi Mal / Wajib Vaksin Booster untuk Masuk Mal di Jakarta
Ilustrasi Mal / Wajib Vaksin Booster untuk Masuk Mal di Jakarta ( )

Sonora.ID - Awalnya vaksinasi Covid-19 diwajibkan sebanyak 2 dosis bagi seluruh masyarakat Indonesia dengan rentang usia yang sudah ditentukan, kemudian rentang usia tersebut sempat mengalami pelebaran sehingga memungkinkan lebih banyak masyarakat mendapatkan vaksin tersebut.

Seiring berkembangnya virus corona dengan munculnya varian baru, bahkan sempat muncul varian yang sangat berbahaya, muncullah dosis ketiga atau yang disebut dengan vaksin booster.

Vaksin booster ini awalnya pun dikhususkan hanya untuk kalangan rentan, misalnya orang tua atau penderita penyakit tertentu.

Namun, kebijakan pemerintah pun berkembang hingga booster menjadi syarat untuk melakukan mudik pada libur Lebaran 2022.

Saat ini, dikutip dari Kompas.TV, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Jakarta memberikan porsi lebih banyak lagi untuk tempat dengan wajib booster.

Pihaknya menegaskan, Jakarta sudah mulai menerapkan syarat wajib vaksinasi booster untuk beraktivitas di area fasilitas umum sejak Minggu, 17 Juli 2022, kemarin.

Fasilitas umum yang dimaksud adalah mal atau pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga tempat wisata di Jakarta.

“Aturannya mulai hari ini sampai ke depan kita laksanakan. Sekarang pemerintah ambil kebijakan perkantoran, mal, tempat wisata, tempat umum wajib vaksin booster ketiga,” ungkap Riza di JIExpo Kemayoran Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan yang sama, pihaknya memerintahkan semua  tempat untuk memberlakukan peraturan wajib booster ini.

Baca Juga: Pengumuman PENTING! Mulai Hari Ini Masuk Mall, Naik Pesawat dan Kereta Wajib Booster, Ini Syarat Lengkap yang Perlu Diperhatikan

“Semua tempat di Jakarta kita minta untuk dilaksanakan,” tegasnya menambahkan.

Sebelumnya, hal ini memang sudah pernah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang menjadikan vaksinasi booster sebagai syarat bagi masyarakat untuk masuk ke fasilitas umum.

Tertuang dalam SE Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang percepatan vaksinasi dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat.

Mengingat saat ini kasus baru Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan setelah sebelumnya sudah hampir masuk ke dalam kondisi endemi, bahkan orang nomor satu di Indonesia, Presiden Jokowi pun sempat mengeluarkan kebijakan bebas masker di tempat terbuka.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Penyesuaian Aturan Pelaku Perjalanan Domestik dan Luar Negeri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm