Peserta BPJS Harus Tahu! Ini Ketentuan Rawat Inap di Rumah Sakit Bagi Pasien BPJS Kesehatan, Berapa Lama Bisa Dirawat?

18 Juli 2022 13:45 WIB
Ketentuan Rawat Inap di Rumah Sakit Bagi Peserta BPJS Kesehatan (ilustrasi)
Ketentuan Rawat Inap di Rumah Sakit Bagi Peserta BPJS Kesehatan (ilustrasi) ( Pexels)

Sonora.ID - Inilah ketentuan rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.

Peserta BPJS Kesehatan banyak yang belum tahu bahwa mereka memiliki hak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin kerja sama.

Layanan kesehatan ini mencakup rawat jalan, rawat inap bahkan sejumlah operasi.

Berikut ketentuan rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan dan fasilitas yang didapatkan.

Baca Juga: Lebih Mudah, Cukup Tunjukkan NIK, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan!

Ketentuan Rawat Inap di Rumah Sakit Bagi Pasien BPJS Kesehatan

Lama Waktu Rawat Inap

Dilansir Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.

Pasien BPJS Kesehatan dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Oleh sebab itu, Iqbal menerangkan bahwa tidak ada batasan lama rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan.

"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Iqbal membantah anggapan bahwa ada batasan waktu tertentu rawat inap di rumah sakit yang selama ini menjadi rumor di masyarakat.

Jika pihak rumah sakit memulangkan pasien padahal belum dinyatakan sembuh, peserta BPJS Kesehatan dapat melaporkannya ke pihak BPJS.

“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” ujarnya.

Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat.

“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal.

Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Keliru Saat Berobat!

Tarif Rawat Inap

Adapun tarif rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA CBGS.

INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.

"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” jelas Iqbal.

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung

Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Jantung
  2. Operasi Caesar
  3. Operasi Kista
  4. Operasi Miom
  5. Operasi Tumor
  6. Operasi Odontektomi
  7. Operasi Bedah Mulut
  8. Operasi Usus Buntu
  9. Operasi Batu Empedu
  10. Operasi Mata
  11. Operasi Bedah Vaskuler
  12. Operasi Amandel
  13. Operasi Katarak
  14. Operasi Hernia
  15. Operasi Kanker
  16. Operasi Kelenjar Getah Bening
  17. Operasi Pencabutan Pen
  18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
  19. Operasi Timektomi

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan supaya BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.

  • Pertama, pasien diminta untuk berobat pada fasker (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
  • Kedua, jika perlu dilakukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit.
  • Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasirn dalam keadaaan gawat daruratm maka akan dilakukan penanganan langsung).

Adapun syarat yang dibutuhkan seperti:

  • Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama.
  • Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Mudahnya Skrining Riwayat Kesehatan Lewat Aplikasi JKN Mobile

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm