Sonora.ID - Inilah ketentuan rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
Peserta BPJS Kesehatan banyak yang belum tahu bahwa mereka memiliki hak mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin kerja sama.
Layanan kesehatan ini mencakup rawat jalan, rawat inap bahkan sejumlah operasi.
Berikut ketentuan rawat inap di rumah sakit bagi pasien BPJS Kesehatan dan fasilitas yang didapatkan.
Baca Juga: Lebih Mudah, Cukup Tunjukkan NIK, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan!
Ketentuan Rawat Inap di Rumah Sakit Bagi Pasien BPJS Kesehatan
Lama Waktu Rawat Inap
Dilansir Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, pasien BPJS Kesehatan dapat menjalani perawatan rawat inap hingga dinyatakan sembuh.
Pasien BPJS Kesehatan dinyatakan sembuh atau boleh pulang ditentukan dari dokter yang merawat pasien atau dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
Oleh sebab itu, Iqbal menerangkan bahwa tidak ada batasan lama rawat inap bagi pasien BPJS Kesehatan.
"Selama belum dinyatakan sembuh oleh dokter maka pasien masih bisa dirawat, karena DPJP lah yang berwenang untuk menentukan pasien boleh pulang atau tidak," kata Iqbal dihubungi Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Iqbal membantah anggapan bahwa ada batasan waktu tertentu rawat inap di rumah sakit yang selama ini menjadi rumor di masyarakat.
Jika pihak rumah sakit memulangkan pasien padahal belum dinyatakan sembuh, peserta BPJS Kesehatan dapat melaporkannya ke pihak BPJS.
“Kalau ada yang melakukan itu, silakan dilaporkan. Karena itu, istilahnya readmisi, tidak dibenarkan,” ujarnya.
Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat.
“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal.
Pengaduan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Jangan Sampai Keliru Saat Berobat!
Tarif Rawat Inap
Adapun tarif rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA CBGS.
INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.
Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.
"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” jelas Iqbal.
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung
Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan supaya BPJS Kesehatan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan.
Adapun syarat yang dibutuhkan seperti:
Baca Juga: Mudahnya Skrining Riwayat Kesehatan Lewat Aplikasi JKN Mobile