Makassar, Sonora.ID - Pemerintah melalui dinas pendidikan menerbitkan surat edaran nomor 4479/S.P/Dikdas/VII/2022.
Isinya berupa mewajibkan sekolah jenjang PAUD/TK, SD dan SMP di Makassar untuk mendukung penuh program pemerintah. Ini berupa pembiasaan memungut sampah, seperti yang tertuang dalam inovasi Lihat Sampah Ambil (LISA).
Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin Mustakim mengatakan, aturan tersebut dalam rangka mewujudkan Makassar Tidak Rantasa (MTR). Terutama, kepada siswa baru pada pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Ketentuan lainnya, menggalakkan kegiatan LISA sebagai kegiatan rutin setiap hari Jumat seperti kerja bakti sebelum memulai proses belajar mengajar.
"Seluruh peserta didik baru untuk selalu menjaga kebersihan dan melakukan kegiatan bersih-bersih di lingkungan sekitar sekolah," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Dia sebelumnya memaparkan, sejumlah materi yang diberikan selama tiga hari pelaksanaan MPLS.
Baca Juga: Bantu Tingkatkan Perekonomian, PLN Kalbar Ubah Sampah Plastik Jadi Cuan
Diketahui, sebelumnya dikenal Masa Orientasi Sekolah (MOS). Salah satunya, wawasan tentang wiyata mandala.
"Terkait sekolah adiyata juga yah, itu kan bagian dari materi pengenalan sekolah," katanya.
Selain itu diajari untuk menjaga kebersihan, termasuk edukasi bagaimana cara memilah sampah. Materi itu dianggap sejalan dengan program pemerintah yaitu Lisa, singkatan dari lihat sampah ambil.