Pasar Rapak
- Cabe merah besar : Rp95.000,-
- Cabe Kriting : Rp90.000,-
- Cabe Rawit : Rp110.000,-
Baca Juga: Ditemukan 6 Kasus Covid-19 Varian Baru BA.5 di Balikpapan
Berdasarkan keterangan pedagang, kenaikan harga cabai disebabkan kurangnya stok dikarenakan tidak adanya kapal pengiriman barang dari Sulawesi yang masuk ke Pelabuhan Semayan, Balikpapan.
Akibatnya harga cabai 2 hari yang lalu (13/07) sempat menyentuh di harga Rp 250 ribu perKg,namun pada saat ini harga cabai sudah mulai turun sekitar Rp 90 Ribu-Rp110 ribu perKg.
Selain cabai, bawang merah menjadi komoditi yang mengalami kenaikan paling tinggi. Harga bawang merah melonjak harga dari Rp 65.000 per Kg menjadi Rp90.000 per Kg. Sementara harga bawang putih relatif stabil di kisaran Rp32.000 per kg.
Kenaikan harga bawang merah serentak di5 pasar tradisonal di kota Balikpapan yang menjadi lokasi pemantauan Timyaitu di Pasar Klandasan, Pasar Pandansari, Pasar Baru, Pasar Muara Rapak, Pasar Sepinggan dan Pasar Segar.
Bawang merah yang saat ini dijual di pasar, sumbernya dari Enrekang, dan belum ada pasokan dari Jawa yang masuk.
Menyikapi hal tersebut, Kanwil V memberikan peringatan dini kepada pelaku usaha (pedagang besar) yang menguasai pasokan kebutuhan pangan seperti cabai dan bawang, agar tidak mempermainkan harga untuk mengambil keuntungan yang berlebih (eksesif) dengan cara menahan-nahan pasokan dan menjualnya saat harga mulai naik, karena apabila terjadi hal demikian, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha dan akan berhadapan dengan KPPU.
Selain itu, KPPU juga memberikan saran kepada Pemerintah bahwa sangat perlu memiliki database kebutuhan dan ketersediaan bahan pangansertatata niaga bahan panganharus segera diperbaiki. Hal ini bukan persoalan pasokan semata, namun persoalan distribusi dan perilaku para spekulan.
Baca Juga: Balikpapan Zona Merah Versi Dinkes Kaltim, Zona Kuning Versi Kemenkes
KPPU selalu rutin melakukan pemantauan stok dan harga komoditas pangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPPU dalam menjaga stabilitas harga dan pemenuhan pasokan bahan pokok.
Kanwil V KPPU terus melakukan pengawasan harga dan ketersediaan bahan-bahan pokok sebagai upaya pencegahan potensi pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha.