Menurut Zainuddin, masih banyaknya pelaku UMKM yang enggan berbadan hukum dikarenakan mereka belum mengetahui apa manfaatnya. Selain itu, mereka menghindari membayar pajak usaha. Padahal, pemerintah telah menjamin kemudahan bagi pelaku UMKM yang berbadan hukum.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Paparkan Empat Strategi Pemerintah Dorong UMK Halal
"Tanpa legalitas mereka tidak akan mendapat kemudahan. Seperti mengakses pembiayaan di perbankan KUR, mereka tidak akan difasilitasi membuat kemasan, label, sertifikat dan merek dagang. Itu semua memerlukan legalitas," imbuhnya.
Baca Juga: 10 Inovasi Pemkot Makassar Raih HAKI dari Kemenkumham RI
Karena itu, pihaknya tak hentinya terus menyosialisasikan dan mengajak pelaku UMKM yang belum punya legalitas usaha agar segera mendaftar. Terlebih, pemerintah tak main-main memberikan perhatian serius bagi kemajuan UMKM di tanah air. Seperti baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mewajibkan lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah mengalokasikan anggaran 40 persen untuk belanja produk UMKM dalam negeri.
"Dengan kata lain, Presiden mendorong pelaku UMKM masuk menjadi penyedia barang dan jasa. Ini kesempatan mereka untuk lebih mengembangkan pasarnya," pungkas Zainuddin.