9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: OJK Larang Pemasaran Efek Offshore Product Serta Terus Perkuat Perlindungan Konsumen
“Dengan pelantikan ini maka Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut akan melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang OJK No. 21/2011 tentang OJK.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara, pelaku industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022, “tulis Direktur Humas OJK, Darmansyah yang diterima awak media ini.
Namun sebelumnya, Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 dijabat oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, Heru Kristiyana, Hoesen, Riswinandi, Ahmad Hidayat dan Tirta Segara serta anggota ex officio Dody Budy Waluyo (Deputi Gubernur BI) dan Suahasil Nazara (Wamenkeu).