Menurut Nasruddin, Parpol yang telah legal nantinya mudah mendaftar menjadi peserta pemilu. Sebab, persyaratan tersebut dipedomani pula oleh Kesbangpol maupun KPU.
"Jika di tahapan badan hukum aman, syarat terpenuhi, maka akan mulus ke KPU. Yang perlu dicatat, mungkin nanti ada sinkronisasi data di Kemenkumham dan KPU. Itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan yang ada," beber Nasruddin.
Sementara, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Sulsel, Andi Besse Wanna menuturkan, setelah Parpol mendapatkan legalitasnya dari Kemenkumkan, mereka lalu melaporkan keberadaannya di Kesbangpol. Sejauh ini, kata Andi Besse, ada 11 Parpol yang sudah melapor.
"Kami akan memverikasi administrasi terutama kantor tetap kesekretariatan. Pedomannya adalah surat keterangan dari lurah tempat kantor parpol berada. Verifikasi faktual tetap menjadi kewenangan KPU. Mereka yang akan melihat di lapangan," imbuhnya.
Lebih jauh, Andi Besse menambahkan, Parpol yang sudah mendapat kursi di DPRD berdasarkan permendagri 36 tahun 2018, akan mendapat bantuan keuangan baik melalui APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. "Khusus Pemprov sulsel, ada 11 parpol mendapat 85 kursi DPRD pada 2019, sehingga Pemprov memberikan bantuan senilai Rp5 miliar lebih. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun," tandasnya.
Baca Juga: Dishub Makassar Terapkan Sistem Buka Tutup Atasi Macet di Jembatan Barombong