Makassar, Sonora.ID - Partai Politik (Parpol) yang akan mengikuti Pemilu 2024 wajib terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini berdasarkan kesepakatan yang terjalin antara Kemenkumham dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, Kemenkumham terus menyosialisasikan terkait kebijakan tersebut.
Seperti disampaikan Nasaruddin, Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel saat menjadi narasumber talkshow Radio Smartfm, Selasa (19/7/2022) kemarin.
Ia menjelaskan, untuk pendirian atau pendaftaran Parpol menjadi badan hukum ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya, Parpol harus beranggotakan paling sedikit 30 orang WNI yang berusia 21 tahun dan sudah menikah. Parpol yang didaftarkan, paling sedikit memiliki 50 orang pendiri dengan akta notaris.
"Syarat lainya adalah kepengurusan di setiap Provinsi paling sedikit meliputi 75 persen jumlah kabupaten/kota, dan 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota. Parpol juga harus memiliki kantor tetap tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota, memiliki rekening atas nama Parpol, dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Nasruddin.
Baca Juga: Ketua Bawaslu dan Kapolda sumsel komitmen kawal Pemilu 2024 aman dan lancar
Selain itu, kata Nasruddin, pendiri atau pengurus Parpol dilarang merangkap di Parpol lainnya. Pendirian Parpol juga harus menyertakan kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
"Ketentuan berikutnya, akta notaris harus membuat AD/ART serta kepengurusan partai politik tingkat pusat. Itu minimal sampai selesai proses Pemilu," ucapnya.
Pada proses pendaftaran badan hukum, lanjutnya, Kemenkumkan akan melakukan verifikasi dan penelitian dokumen Parpol. Setelah itu, pihaknya membuat pengesahan badan hukum. Selanjutnya, membuat pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, maupun perubahan keputusan.
"Setelah ketentuan ini dipenuhi maka Parpol tersebut layak didaftarkan pada Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai organisasi berbadan Hukum melalui aplikasi AHU Online," jelasnya.
Baca Juga: Sekjen PDIP: Tanggung Jawab Sosial Parpol Wujudkan Keadilan Dunia
Menurut Nasruddin, Parpol yang telah legal nantinya mudah mendaftar menjadi peserta pemilu. Sebab, persyaratan tersebut dipedomani pula oleh Kesbangpol maupun KPU.
"Jika di tahapan badan hukum aman, syarat terpenuhi, maka akan mulus ke KPU. Yang perlu dicatat, mungkin nanti ada sinkronisasi data di Kemenkumham dan KPU. Itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan yang ada," beber Nasruddin.
Sementara, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Sulsel, Andi Besse Wanna menuturkan, setelah Parpol mendapatkan legalitasnya dari Kemenkumkan, mereka lalu melaporkan keberadaannya di Kesbangpol. Sejauh ini, kata Andi Besse, ada 11 Parpol yang sudah melapor.
"Kami akan memverikasi administrasi terutama kantor tetap kesekretariatan. Pedomannya adalah surat keterangan dari lurah tempat kantor parpol berada. Verifikasi faktual tetap menjadi kewenangan KPU. Mereka yang akan melihat di lapangan," imbuhnya.
Lebih jauh, Andi Besse menambahkan, Parpol yang sudah mendapat kursi di DPRD berdasarkan permendagri 36 tahun 2018, akan mendapat bantuan keuangan baik melalui APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota. "Khusus Pemprov sulsel, ada 11 parpol mendapat 85 kursi DPRD pada 2019, sehingga Pemprov memberikan bantuan senilai Rp5 miliar lebih. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun," tandasnya.
Baca Juga: Dishub Makassar Terapkan Sistem Buka Tutup Atasi Macet di Jembatan Barombong