Wali Kota Surabaya Minta Satpol PP Aktif Lakukan Pengawasan Kawasan Tanpa Rokok

20 Juli 2022 16:45 WIB
Puskesmas menjadi salah satu area yang masuk dalam KTR
Puskesmas menjadi salah satu area yang masuk dalam KTR ( Kominfo Surabaya)

"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan  setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR,"  ujarnya.

Nanik menambahkan, bahwa tujuan diterapkannya regulasi KTR di Kota Surabaya adalah untuk  melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan  menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.

"Serta mewujudkan kualitas udara  yang bersih tanpa paparan asap rokok," pungkasnya. 

Baca Juga: DKPP Surabaya Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Sebelum dan Setelah Disembelih

Sebagai diketahui, sejak tahun 2008 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan  pembatasan merokok di ruang publik. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)  Kota Surabaya No 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan  KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Perda tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun  2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa  Rokok.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm