Surabaya, Sonora.ID – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan agar jumlah personel Satpol PP lebih diperkuat pada tempat-tempat terbuka seperti fasilitas umum (Fasum). Ia meminta jajaran Satpol PP memperkuat pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Ini KTR udah saya minta kepada Kasatpol PP untuk memperkuat lagi yang ada di tempat terbuka untuk dijaga. Jadi nanti Insyaallah saya minta setiap di lapangan tempat Fasum seperti taman itu harus ada petugas Satpol PP," kata Wali Kota, Selasa (19/07/2022).
Bahkan, untuk memasifkan pengawasan di lapangan, Eri telah menginstruksikan jajaran Satpol PP agar setiap harinya berkeliling menggunakan sepeda angin. Salah satu tugas mereka adalah melakukan pengawasan Perda KTR di tempat-tempat umum.
"Sudah saya perintahkan setiap hari ada Satpol PP naik sepeda. Nanti kita mulai bulan Agustus. Ini masih dibelikan sepeda, nanti dia (petugas) jalan berapa kilometer tidak boleh berhenti, riwa-riwi terus," jelasnya.
Menurutnya, ketika bulan Agustus 2022 berjalan dan petugas Satpol PP belum terlihat melakukan pengawasan Perda KTR, maka hal itu dapat mengurangi kontrak kinerja Kasatpol PP Surabaya.
Baca Juga: Warga Surabaya Diminta Tak Buang Sampah Rumen Sembarangan, Hubungi 112 untuk Pengangkutan
"Kalau itu (petugas Satpol PP) belum ada, nanti kontrak kinerjanya dikurangi," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menjelaskan, bahwa terdapat tujuh kawasan yang memberlakukan KTR. Yakni, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
"Jika kedapatan melanggar, akan dikenakan sanksi perorangan berupa denda administrasi sebesar 250.000 dan atau paksaan kerja sosial. Sedangkan, bagi instansi/pelaku usaha akan diberikan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi 500.000 sampai dengan 50 juta, bahkan pencabutan izin," kata Nanik.
Menurutnya, penerapkan Perda KTR di Surabaya juga membutuhkan peran serta dari seluruh masyarakat. Yaitu, berupa sumbangsih pemikiran dan penyebarluasan informasi tentang Perda dan perwali KTR.
"Ikut menciptakan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan masing-masing, seperti mengingatkan setiap orang yang melanggar dan melaporkan pelanggaran ke Pimpinan KTR atau satgas KTR," ujarnya.
Nanik menambahkan, bahwa tujuan diterapkannya regulasi KTR di Kota Surabaya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama para perokok pasif. Juga, untuk mencegah perokok pemula dan menurunkan angka kesakitan atau kematian akibat asap rokok.
"Serta mewujudkan kualitas udara yang bersih tanpa paparan asap rokok," pungkasnya.
Baca Juga: DKPP Surabaya Lakukan Pemeriksaan Hewan Kurban Sebelum dan Setelah Disembelih
Sebagai diketahui, sejak tahun 2008 Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan pembatasan merokok di ruang publik. Ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 5 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR dan KTM), yang diperbaharui menjadi Perda No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda tersebut, kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 110 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 Tentang kawasan Tanpa Rokok.