Sonora.ID - Tren sepeda memang cukup populer penggunaannya baik di kalangan anak muda maupun orang dewasa. Namun, sejumlah wilayah di Indonesia ada yang melarang penggunaan sepeda listrik ini melintas di jalan raya.
Di beberapa wilayah, seperti Polrestabes Makassar, Sulsel dan Satlantas Polres Kapuas, Kalteng akan menegur dan memberhentikan pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya, khusus jika penggunannya dilakukan oleh anak di bawah umur tanpa adanya perangkat keselamatan.
Walaupun sepeda listrik tidak bisa berjalan secepat kendaraan bermotor roda dua lainnya, tetapi kendaraan yang memiliki roda 2 (dua) ini tetap dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.
Berdasarkan definisi ini, maka penggunaan sepeda listrik ini akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Baca Juga: Dishub Makassar Dukung Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Aturan sepeda listrik yang ada di Indonesia dan luar negeri
Penggunaan sepeda listrik ini sendiri juga sudah memiliki aturan-aturan yang berkait, di Indonesia pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di mana dalam aturan ini, kendaraan sepeda listrik dapat diartikan sebagai kendaraan tertentu juga yang memiliki roda dua yang dilengkapi dengan peralatan mekanik, berupa motor listrik.
Selain itu, sepeda listrik juga termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan penggunaan penggerak motor listrik, selain itu sebelumnya juga pernah ada kendaraan listrik yang terkenal seperti skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, serta otopet.
Sedangkan, dikutip dari Electric Bike, pada 21 Desember 2021, Komisi Eropa telah mengumumkan juga bahwa sepeda listrik tidak tercakup di dalam undang-undang Uni Eropa.