Meskipun Cukup Populer di Luar Negeri, Sepeda Listrik di Indonesia Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya, Kenapa?

20 Juli 2022 17:30 WIB
Ilustrasi sepeda listrik
Ilustrasi sepeda listrik ( Kompas.com)

- Memiliki lampu utama.

- Ada alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu pada posisi belakang .

- Sistem rem berfungsi dengan baik. 

- Ada alat pemantul cahaya (reflector) pada sisi kiri dan kanan. 

- Memiliki klakson atau bel. 

- Kecepatan maksimum paling tinggi hanya 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam). 

Selain itu, untuk mengendarai sepeda listrik ini kamu juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu, kamu juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Ilustrasi sepeda listrik

Risiko penggunaan sepeda listrik 

Seperti yang dilansir dari EasyBiking, sepeda listrik sebenarnya juga memiliki kemiripan dengan sepeda biasa. Namun, perbedaan paling signifikan hanya terdapat pada sistem kelistrikan yang menggunakan baterai agar membuatnya dapat melaju lebih cepat. 

Tetapi, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga dianggap bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan karena beberapa faktor yang mempengaruhinya. Adapun faktor risikonya, sebagai berikut:

Baca Juga: Doddy B Pangaribuan: Cadangan Listrik DKI Jakarta Melimpah Untuk Kebutuhan Mobil Listrik

- Sepeda listrik sangat mungkin mengalami korsleting.

- Terlalu banyak melakukan akselerasi di awal akan menyebabkan gangguan pada gas.

- Menurut penelitian bahwa sepeda listrik bisa membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu, di mana risiko kecelakaan bisa meningkat bahkan hingga dua kali lipat untuk kasus tertentu pada kelompok yang berusia 60 tahun ke atas.

Ilustrasi bersepeda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm