Meskipun Cukup Populer di Luar Negeri, Sepeda Listrik di Indonesia Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya, Kenapa?

20 Juli 2022 17:30 WIB
Ilustrasi sepeda listrik
Ilustrasi sepeda listrik ( Kompas.com)

Sonora.ID - Tren sepeda memang cukup populer penggunaannya baik di kalangan anak muda maupun orang dewasa. Namun, sejumlah wilayah di Indonesia ada yang melarang penggunaan sepeda listrik ini melintas di jalan raya

Di beberapa wilayah, seperti Polrestabes Makassar, Sulsel dan Satlantas Polres Kapuas, Kalteng akan menegur dan memberhentikan pengendara sepeda listrik yang berkendara di jalan raya, khusus jika penggunannya dilakukan oleh anak di bawah umur tanpa adanya perangkat keselamatan.

Walaupun sepeda listrik tidak bisa berjalan secepat kendaraan bermotor roda dua lainnya, tetapi kendaraan yang memiliki roda 2 (dua) ini tetap dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. 

Berdasarkan definisi ini, maka penggunaan sepeda listrik ini akan mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

Baca Juga: Dishub Makassar Dukung Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Sepeda listrik di larang beroperasi di Indonesia

Aturan sepeda listrik yang ada di Indonesia dan luar negeri

Penggunaan sepeda listrik ini sendiri juga sudah memiliki aturan-aturan yang berkait, di Indonesia pemerintah telah mengatur penggunaan sepeda listrik pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di mana dalam aturan ini, kendaraan sepeda listrik dapat diartikan sebagai kendaraan tertentu juga yang memiliki roda dua yang dilengkapi dengan peralatan mekanik, berupa motor listrik. 

Selain itu, sepeda listrik juga termasuk ke dalam jenis kendaraan tertentu dengan penggunaan penggerak motor listrik, selain itu sebelumnya juga pernah ada kendaraan listrik yang terkenal seperti skuter listrik, haverboard, sepeda roda satu, serta otopet.

Sedangkan, dikutip dari Electric Bike, pada 21 Desember 2021, Komisi Eropa telah mengumumkan juga bahwa sepeda listrik tidak tercakup di dalam undang-undang Uni Eropa. 

Contohnya di Finlandia, sepeda listrik yang diizinkan beroperasi di jalur sepeda adalah sepeda listrik yang memiliki daya mulai dari 250 hingga 1.000 watt. Serta, sepeda listrik ini juga harus diberi asuransi sebagai kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jokowi Uji Coba Mobil Listrik Genesis di Batang Jawa Tengah

Berbeda juga dengan penggunaan sepeda listrik di Inggris Raya yang sudah dilegalkan selama terdaftar pada Driver and Vehicle Licensing Agency (DVLA). 

Sama seperti Finlandia, sepeda listrik di Inggris Raya juga memerlukan kepemilikan lisensi dan juga asuransi. Namun, meskipun demikian sepeda listrik tidak serta-merta dapat digunakan di jalan raya. 

Pasalnya, sepeda listrik ini juga harus memenuhi standar EAPC, yang memiliki kecepatan maksimum 25 km/jam dan motor listrik dengan daya kurang dari 250W. 

Selain itu, pengguna sepeda listrik juga diwajibkan harus memakai helm pengaman, berkendara di sisi kiri jalan, dan menggunakan lampu depan berwarna putih, serta lampu belakang berwarna merah.

Baca Juga: Mahasiswa President University Kenalkan Mobil Listrik GO (Electric GoKart)

Ilustrasi bersepeda

Syarat penggunaan sepeda listrik

Pada pasal 3 yang terkandung dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan juga mengenai persyaratan keselamatan dalam penggunaan sepeda listrik ini. Berikut rinciannya:  

- Memiliki lampu utama.

- Ada alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu pada posisi belakang .

- Sistem rem berfungsi dengan baik. 

- Ada alat pemantul cahaya (reflector) pada sisi kiri dan kanan. 

- Memiliki klakson atau bel. 

- Kecepatan maksimum paling tinggi hanya 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam). 

Selain itu, untuk mengendarai sepeda listrik ini kamu juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu, kamu juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.

Ilustrasi sepeda listrik

Risiko penggunaan sepeda listrik 

Seperti yang dilansir dari EasyBiking, sepeda listrik sebenarnya juga memiliki kemiripan dengan sepeda biasa. Namun, perbedaan paling signifikan hanya terdapat pada sistem kelistrikan yang menggunakan baterai agar membuatnya dapat melaju lebih cepat. 

Tetapi, penggunaan sepeda listrik di jalan raya juga dianggap bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan karena beberapa faktor yang mempengaruhinya. Adapun faktor risikonya, sebagai berikut:

Baca Juga: Doddy B Pangaribuan: Cadangan Listrik DKI Jakarta Melimpah Untuk Kebutuhan Mobil Listrik

- Sepeda listrik sangat mungkin mengalami korsleting.

- Terlalu banyak melakukan akselerasi di awal akan menyebabkan gangguan pada gas.

- Menurut penelitian bahwa sepeda listrik bisa membahayakan pengendara dalam kelompok usia tertentu, di mana risiko kecelakaan bisa meningkat bahkan hingga dua kali lipat untuk kasus tertentu pada kelompok yang berusia 60 tahun ke atas.

Ilustrasi bersepeda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan dan Syarat Menggunakan Sepeda Listrik Menurut Permenhub 45/2020"

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm