Sofyan mengakui, masih banyak kasus pertanahan yang belum tuntas hingga saat ini.
Ini terjadi lantaran kasus tersebut sudah masuk ke pengadilan, terutama jika sudah bertahun-tahun atau sudah lama terjadi, lalu dibuka kembali.
Dia mengakui, jika kasus sudah sampai pada titik tersebut, maka sangat rumit untuk diselesaikan.
Namun menurut Sofyan, Presiden Jokowi, dan Kementerian ATR/BPN, bersama aparat penegak hukum sangat serius dalam mengatasi mafia tanah.
Tujuannya, memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Sehingga, para investor juga yakin untuk berinvestasi di Indonesia.
"Sehingga, orang yang punya hak bisa tidur nyenyak, tidak khawatir bahwa tanahnya diserobot oleh mafia dengan berbagai praktik-praktiknya," lanjutnya.
Dia mengingatkan kepada para mafia agar tidak coba-coba lagi menjalankan aksinya dalam merampas tanah masyarakat.
Jika dahulu mereka dengan leluasa melaksanakan praktiknya, sekarang tidak bisa melakukan dengan bebas.
Sebab, Pemerintah akan memantau dan melakukan berbagai upaya untuk menghentikan aksi para mafia tanah tersebut.
Baca Juga: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Makassar Minta Keadilan di MA