Banjarmasin, Sonora.ID - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Syaifullah Tamliha mengaku, mengetahui siapa 'Aktor' dibalik pengesahan Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel, mengenai perpindahan Ibu Kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Hal itu dibeberkannya, dalam Diskusi hukum mengenai judicial review UU Provinsi di Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar Forum Kota Banjarmasin (FKB) di aula Kayuh Baimbai, Kamis (22/7) siang.
Saat menjadi pemateri, Syaifullah Tamliha yang merupakan Wakil Ketua Komisi itu, sempat menyinggung bahwa pihaknya mengetahui siapa aktor yang mengusulkan perpindahan status ibu kota.
Meskipun dalam kesempatan itu, ia tidak menyebutkan secara gamblang, siapa aktor yang dimaksudnya.
Seusai kegiatan diskusi pun, Syaifullah tampak irit bicara. Begitu juga ketika ditanya kembali terkait siapa aktor yang memasukan usulan pemindahan status ibu kota.
"Saya tadi hanya menyampaikan kronologis lahirnya undang-undang Provinsi Kalsel," ucapnya ketika diwawancarai seusai diskusi.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Proyeksi APBD Kalsel Tahun Depan Capai Rp6,5 Triliun
Kendati demikian, Syaifullah tak menampik bahwa usulan pemindahan ibu kota, murni dilakukan oleh DPR RI.
Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan bahwa apa yang dilakukan Pemko Banjarmasin, juga bakal dilakukan oleh pemerintah daerah lain. Apabila menghadapi persoalan serupa.
Khususnya, terkait diambilnya status sebuah ibu kota provinsi.