"Kami tidak pernah diikutkan dalam pembahasannya. Jadi, kami bukan membangkang. Kami punya legal standing untuk mewakili masyarakat yang merasa dirugikan," jelasnya.
Ditekankannya, dalam diskusi juga ada hal baru yang terungkap. Meski hasil diskusi bisa menjadi bahan tambahan yang disampaikan di persidangan, bukan berarti serta merta mempengaruhi hasil persidangan.
"Tentu, kami perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tekannya.
Sekedar diketahui, dalam diskusi terkuak, pihak mana yang mengusulkan perpindahan status ibu kota di Bumi Lambung Mangkurat, dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Rupanya, hal itu digagas oleh DPR RI. Tepatnya, di komisi II. Setidaknya, itu hasil kajian yang ditampilkan di slide materi, yang disampaikan M Pazri.
Dalam slide yang ditampilkan diketahui, bahwa draf usulan pemindahan ibu kota provinsi ini dibawa oleh Komisi II DPR RI saat kunjungan ke Kalsel.
Dan saat pembahasan, sempat ditolak Pemprov Kalsel. Namun belakangan, justru berbalik menyepakati.
Baca Juga: 'One Day for Children', Momen Anak-anak di Kalsel Berekspresi
Yang lucu, rencana pemindahan ibu kota rupanya juga di sampaikan melalui sebuah wawancara di media sosial, oleh anggota Komisi II DPR RI yakni M Rifqynizami Karsayuda.
Alhasil, lantaran dinilai tak ada yang memberikan tanggapan saat itu, DPR RI pun lantas menyetujui. Setidaknya, itu yang termaktub dan ditayangkan dalam materi slide dalam diskusi.
Lantas, bagaimana tanggapan Ibnu terkait rencana pemindahan status ibu kota yang dikeluarkan di medsos?
Menjawab hal itu, Ibnu mengatakan bahwa tidak semua orang memiliki medsos dan semestinya bisa disampaikan di forum yang lebih terhormat.
"Apalagi lembaga sekelas DPR RI. DPRD kota saja, bila membuat perda ada konsultasi publik. Mengundang berbagai pihak terkait, dan memberikan kesempatan untuk bicara," tekannya.
"Apalagi membahas ibu kota provinsi. Dan yang membahas ini kan DPR RI. Saya kira, kalau pembahasannya tidak diwakili (masyarakat) mestinya kan diulang. Supaya jangan salah," pungkasnya.