Banjarmasin, Sonora.ID - Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Syaifullah Tamliha mengaku, mengetahui siapa 'Aktor' dibalik pengesahan Undang-Undang (UU) Provinsi Kalsel, mengenai perpindahan Ibu Kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Hal itu dibeberkannya, dalam Diskusi hukum mengenai judicial review UU Provinsi di Mahkamah Konstitusi (MK), yang digelar Forum Kota Banjarmasin (FKB) di aula Kayuh Baimbai, Kamis (22/7) siang.
Saat menjadi pemateri, Syaifullah Tamliha yang merupakan Wakil Ketua Komisi itu, sempat menyinggung bahwa pihaknya mengetahui siapa aktor yang mengusulkan perpindahan status ibu kota.
Meskipun dalam kesempatan itu, ia tidak menyebutkan secara gamblang, siapa aktor yang dimaksudnya.
Seusai kegiatan diskusi pun, Syaifullah tampak irit bicara. Begitu juga ketika ditanya kembali terkait siapa aktor yang memasukan usulan pemindahan status ibu kota.
"Saya tadi hanya menyampaikan kronologis lahirnya undang-undang Provinsi Kalsel," ucapnya ketika diwawancarai seusai diskusi.
Baca Juga: Ekonomi Membaik, Proyeksi APBD Kalsel Tahun Depan Capai Rp6,5 Triliun
Kendati demikian, Syaifullah tak menampik bahwa usulan pemindahan ibu kota, murni dilakukan oleh DPR RI.
Terpisah, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina menekankan bahwa apa yang dilakukan Pemko Banjarmasin, juga bakal dilakukan oleh pemerintah daerah lain. Apabila menghadapi persoalan serupa.
Khususnya, terkait diambilnya status sebuah ibu kota provinsi.
"Kami tidak pernah diikutkan dalam pembahasannya. Jadi, kami bukan membangkang. Kami punya legal standing untuk mewakili masyarakat yang merasa dirugikan," jelasnya.
Ditekankannya, dalam diskusi juga ada hal baru yang terungkap. Meski hasil diskusi bisa menjadi bahan tambahan yang disampaikan di persidangan, bukan berarti serta merta mempengaruhi hasil persidangan.
"Tentu, kami perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tekannya.
Sekedar diketahui, dalam diskusi terkuak, pihak mana yang mengusulkan perpindahan status ibu kota di Bumi Lambung Mangkurat, dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Rupanya, hal itu digagas oleh DPR RI. Tepatnya, di komisi II. Setidaknya, itu hasil kajian yang ditampilkan di slide materi, yang disampaikan M Pazri.
Dalam slide yang ditampilkan diketahui, bahwa draf usulan pemindahan ibu kota provinsi ini dibawa oleh Komisi II DPR RI saat kunjungan ke Kalsel.
Dan saat pembahasan, sempat ditolak Pemprov Kalsel. Namun belakangan, justru berbalik menyepakati.
Baca Juga: 'One Day for Children', Momen Anak-anak di Kalsel Berekspresi
Yang lucu, rencana pemindahan ibu kota rupanya juga di sampaikan melalui sebuah wawancara di media sosial, oleh anggota Komisi II DPR RI yakni M Rifqynizami Karsayuda.
Alhasil, lantaran dinilai tak ada yang memberikan tanggapan saat itu, DPR RI pun lantas menyetujui. Setidaknya, itu yang termaktub dan ditayangkan dalam materi slide dalam diskusi.
Lantas, bagaimana tanggapan Ibnu terkait rencana pemindahan status ibu kota yang dikeluarkan di medsos?
Menjawab hal itu, Ibnu mengatakan bahwa tidak semua orang memiliki medsos dan semestinya bisa disampaikan di forum yang lebih terhormat.
"Apalagi lembaga sekelas DPR RI. DPRD kota saja, bila membuat perda ada konsultasi publik. Mengundang berbagai pihak terkait, dan memberikan kesempatan untuk bicara," tekannya.
"Apalagi membahas ibu kota provinsi. Dan yang membahas ini kan DPR RI. Saya kira, kalau pembahasannya tidak diwakili (masyarakat) mestinya kan diulang. Supaya jangan salah," pungkasnya.