Hal tersebut tidak berubah dari pelaksanaan pilkades serentak tahun sebelumnya. Selain itu pembatasan jumlah pemilih setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga dibatasi maksimal 500 pemilih per TPS.
"Tidak banyak yang berubah, bahkan hampir sama dengan pelaksanaan pilkades serentak 2021. Tetap protokol kesehatan meski Covid-19 kian melandai," terangnya.
Diketahui 72 Desa yang akan melaksanakan pemilihan, tersebar di 10 Kecamatan. Adapun Kecamatan dengan pilkades terbanyak, yakni Kecamatan Long Kali 12 Desa, disusul Kecamatan Muara Komam 11 Desa, dan Kecamatan Tanah Grogot 9 Desa.
Sementara di Kecamatan Pasir Belengkong, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Batu Engau, dan Kecamatan Tanjung Harapan masing-masing 7 desa. Selain itu, Kecamatan Muara Samu 5 Desa, Kecamatan Batu Sopang 4 Desa dan Kecamatan Kuaro 3 Desa.
Baca Juga: Ditemukan 6 Kasus Covid-19 Varian Baru BA.5 di Balikpapan