Mempertimbangkan situasi yang ada, polisi akhirnya memilih pergi tanpa membawa Nikita Mirzani. Keesokan harinya, 16 Juni 2022, Nikita mendatangi Polresta Serang Kota.
Beda pernyataan Polisi dan Kejaksaan
Surat penetapan tersangka Nikita beredar di grup WhatsApp pada 17 Juni 2022. Surat penentuan status tersangka itu tertera tanggal 13 Juni 2022 dan ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang kota AKP David Adhi Kusuma.
Tapi menurut Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, NM belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga akan menyelidiki kebocoran dokumen tersebut.
Pernyataan tersebut berbeda dengan Kejaksaan Negeri Serang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlapor Nikita Mirzani pada 10 Juni 2022.
Bersamaan dengan SPDP ini, Rezkinil Jusar juga mengungkapkan sudah menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani.
Polisi lakukan penggeledahan
Kamis (14/7/2022) rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan digeledah polisi pukul 11.30. Saat itu Nikita sedang tidak berada di rumah.
Penggeledahan dilakukan oleh polisi dari Polresta Serang Kota. Pihak polisi menyatakan mencari alat bukti kasus yang dilaporkan Dito Mahendra.
Alat bukti yang disita yaitu satu unit iPad milik Nikita.
Nikita ditangkap di mal
Nikita ditangkap penyidik dari Polres Serang Kota di Senayan City pada Kamis (21/7/2022). Video penangkapan Nikita juga sempat viral di media sosial.
Tampak saat penangkapan terjadi Nikita sedang bersama anak bungsunya yang berusia tiga tahun. Bahkan anak itu terlihat menangis ketika Nikita akan naik ke dalam mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Polisi di Mal, Ini Duduk Perkara Kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra"