Sonora.ID - Islam merupakan agama yang sangat konsern terhadap berbagai hal. Salah satunya beradab dan berperilaku.
Aturan beradab dalam sudut pandang agama Islam tentu banyak sekali, contohnya adalah bagaimana adab makan dan minum.
Ternyata kedua hal ini juga menjadi perhatian agama Islam dan ada aturan yang sebaiknya dikakukan dan ditinggalkan.
Salah satu adab yang harus umat Islam tahu saat makan dan minum adalah dengan menggunakan tangan kanan.
Lalu bagaimana hukum seseorang yang makan dan minum dengan menggunakan tangan kiri ?
Dilansir dari Kompas.com, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam tayangan video di kanal YouTube Irema Media.
Ia menjelaskan bahwa makan dan minum dengan tangan kiri adalah haram.
Baca Juga: Masyaallah Ternyata Ini 4 Doa Membuka Rezeki di Pagi Hari, Dijamin Mustajab!
"Bolehkah makan dan minum dengan tangan kiri ? Haram jawabannya," jelas Ustaz Abdul Somad sata menjawab pertanyaan jemaah.
UAS mengatakan sebaiknya membersihkan tangan yang belepotan terlebih dahulu sebelum mengambil makanan.
"Bagaimana jika tangan kanan belepotan dengan makanan? Apakah boleh? Bisa dibersihkan dengan tisu terlebih dahulu," sambungnya.
Lebih lanjut Ustaz Abdul Somad membacakan dalil yang menjelaskan apabila seseorang makan dan minum dengan tangan kiri, maka ia adalah teman dari setan.
“jika seseorang dari kalian makan maka makanlah dengan tangan kanannya dan jika minum maka minumlah dengan tangan kanannya. Karena setan makan dan minum dengan tangan kirinya” (HR. Muslim no. 2020).
"Makanya kalau ada orang yang makan pakai tangan kiri tapi mengucap naudzhubillah, masak setan sesama setan mengusir," pungkasnya.
Melansir dari laman Warta Kota, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan jika makan atau minum dengan tangan kiri diperbolehkan, asal dalam udzur.
“makan dan minum dengan tangan kiri ketika ada udzur hukumnya tidak mengapa, adapun jika tanpa udzur maka haram," katanya.
"jika ada udzur yang menghalangi seseorang untuk makan atau minum dengan tangan kanan, semisal karena sakit atau luka atau semisalnya maka tidak makruh menggunakan tangan kanan," lanjutnya.
Baca Juga: 5 Doa Kucing Untuk Orang yang Memberi Mereka Makan, Salah Satunya Rezeki Melimpah!
Sedangkan makan dan minum dengan tangan kiri tanpa udzur, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:
Pendapat pertama, hukumnya makruh. Ini adalah pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah
Syafi’iyyah dan Hanabilah menegaskan bahwa makruh hukumnya makan dan minum dengan tangan kiri ketika tidak dalam keadaan darurat” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 45/294).
Diantara ulama masa kini yang menguatkan pendapat ini adalah Syaikh Shalih Alu Asy Syaikh dan Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahumallah.
Mereka memaknai dalil-dalil larangan makan dan minum sebagai larangan yang sifatnya bimbingan yang tidak sampai haram, namun makruh lit tanzih. Hal ini ditunjukkan dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam :
"wahai bocah, ucaplah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu, serta ambil makanan yang berada di dekatmu"