Pihaknya berharap ke depan Pemkot Yogyakarta harus terus berusaha memperbaiki segala aspek.
“Ini bukan hanya tujuan akhir, tapi penyemangat untuk semakin maju untuk memenuhi hak anak menuju Indonesia layak anak tahun 2030.” harapnya.
Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi mengaku bangga atas torehan prestasi tersebut. Menurutnya penghargaan ini tak lepas peran dari masyarakat dan pihak terkait utamanya beberapa lembaga yang menangani perlindungan dan anak.
Baca Juga: Bertemu Gubernur DIY, Sesjen Kemendikbudristek Bahas International Olympiad In Informatics
"Capaian pemenuhan indikator KLA utama tersebut melibatkan berbagai pihak baik itu swasta, media, sampai penyelenggara pemerintahan di tingkat terbawah," bebernya.
Tiap perangkat daerah, lanjutnya, juga punya semangat yang sama dalam mewujudkan Kota Yogya sebagai KLA.
Beberapa program yang telah diwujudkan untuk mendukung KLA di Kota Yogyakarta yakni Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Sigrak), pendirian fasilitas umum ramah anak berupa kampung ramah anak (KRA), sekolah ramah anak (SRA), tempat ibadah ramah anak, lembaga yang mengurusi hak anak, serta mengintegrasikan program anak sampai ke tingkat kelurahan.
"Kota Yogyakarta juga memiliki 14 Kemantren Ramah Anak, 45 Kelurahan Ramah Anak, 193 KRA, 456 SRA, dua Polsek Ramah Anak, 18 Puskesmas Ramah Anak, 6 Tempat Ibadah Ramah Anak yang terdiri dari dua Masjid, dua Wihara, dan dua Gereja," beber Sumadi
Selain Kota Yogyakarta sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Reklame dan Perda Kawasan Tanpa Rokok dalam melindungi anak.
"Pemkot Yogyakarta juga telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No. 49 tahun 2022 tentang jam malam anak pada bulan April lalu," ujarnya.