Sumadi mengungkapkan hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi anak terlibat dalam kasus kejahatan jalanan dan peran orang tua ditekankan dalam menjaga anak di luar lingkungan sekolah.
"Jam malam anak ditujukan untuk memberikan perlindungan anak dari aktivitas yang berpotensi membahayakan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial emosi termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal," ujarnya.
Dalam perwal tersebut dijelaskan anak yang berusia dibawah 18 tahun tidak diperbolehkan keluar pada jam 22.00 WIB sampai 04.00 WIB selain kegiatan yang positif dan mendapat pendampingan dari orang dewasa.
"Dengan berada di rumah, diharapkan hubungan dan komunikasi antara orang tua dan anak berjalan lebih baik dan terbuka sehingga anak memperoleh perlindungan yang baik," ungkapnya.
Jika didapati masih ada anak berada di luar rumah lebih dari pukul 22.00 WIB dan dinilai melakukan kegiatan yang tidak jelas, maka dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.
Sumadi menegaskan capaian tersebut bukanlah akhir dari perjuangan Pemkot Yogyakarta dalam memenuhi hak, serta perlindungan terhadap anak.
Namun, sebaliknya, predikat tersebut menjadi langkah awal bagi Pemkot Yogyakarta melalui program berkelanjutannya.
"Sehingga, program-program tentang pemenuhan hak dan perlindungan anak terus berkelanjutan. Tidak selesai setelah mendapat KLA utama saja," bebernya.
Predikat KLA tingkat utama ini telah diraih oleh Kota Yogyakarta sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2021 dan 2022.
Sebagai informasi, pencapaian KLA di kota pelajar ini sudah dimulai sejak tahun 2017 silam dengan raihan madya. Kemudian tahun 2020 Kota Yogyakarta meraih peringkat nindya, dan pada tahun 2021 dan 2022, berturut-turut naik ke tingkat ke utama.
Caption :
Kota Yogyakarta mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA) tingkat utama tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).