Makassar, Sonora.ID - DPRD setempat berupaya untuk memberikan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap anak.
Caranya dengan menghadirkan peraturan daerah (Perda). Produk hukum ini dibentuk seiring banyaknya aksi kriminalitas hingga kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Contohnya tawuran, perampokan di jalan (Begal), pemakai narkoba, geng motor dan lainnya. Hal ini disampaikan Andi Hadi Ibrahim Baso, ketua komisi D saat mengisi siaran podcast SmartFM bersama parlemen, Senin (25/7/2022).
"Perda perlindungan anak nomor 5 tahun 2018, ini melihat realitas banyaknya kejadian di lapangan ada geng motor kenakalan sering tawuran pemakai narkoba sehingga ini hadir itulah latar belakangnya," ujarnya.
Baca Juga: Naik Tingkat, Makassar Raih Kota Layak Anak 2022 Kategori Nindya
Dia menjelaskan, perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan pelindungan anak. Salah satunya tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga terhadap anak.
"Kasus di Makassar itu banyak, masalah keketasan seksual anak dibawah umur, eksploitasi selanjutnya narkoba dan geng motor begal semuanya," katanya.
Politisi partai PKS ini menambahkan, anak yang dimaksud dalam aturan tersebut yaitu berusia dibawah 18 tahun.
Pelaksanaan perlu diperkuat melalui peraturan walikota (perwali). Harapannya, mewujudkan terpenuhinya hak anak.
Mereka dianggap berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Ini perlu diperkuat di perwali. Perda mengatur anak terlindungi bertujuan menjamin hak anak agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran jadi itu penekanan," sambungnya.