Lapas Kelas 2 A Pontianak Kirimkan 12 Ton Cacahan Limbah Plastik Hasil Olahan Warga Binaan ke Perusahaan di Jepara

28 Juli 2022 17:42 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Ika Yulianti dan Plt Kalapas Kelas 2 A Pontianak, Ardian Setiawan menunjukkan hasil cacahan limbah plastik olahan warga binaan Lapas kelas 2 A Pontianak
Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Kalbar, Ika Yulianti dan Plt Kalapas Kelas 2 A Pontianak, Ardian Setiawan menunjukkan hasil cacahan limbah plastik olahan warga binaan Lapas kelas 2 A Pontianak ( Indri Rizkita)

Ia mengapresiasi kegiatan kerja dan bengkel kerja yang ada di Lapas kelas 2 A Pontianak yang sudah bisa menghasilkan produk olahan dari limbah plastik menjadi pecahan olahan yang dikirim ke Jepara.

Baca Juga: Tim PRC Samapta Polda Kalbar Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Seorang ART

Ika menjelaskan, setidaknya ada banyak manfaat dari kegiatan yang dilakukan oleh warga binaan Lapas Kelas 2 A Pontianak.

Pertama, mendukung ecogreen dengan mendaur ulang plastik menjadi hal yang berguna. 

Kedua, dengan memproduksi ini bukan hanya mengisi waktu luang dari warga binaan, tapi juga bermanfaat bagi dirinya karena dengan bekerja maka warga binaan bisa mendapatkan upah atau mendapatkan premi.

“Lalu yang berikutnya dengan hasil yang dia dapat bukan hanya bisa untuk menghidupi dirinya sendiri selama di dalam Lapas, mungin kalau memang nanti produknya sudah besar dan upahnya menjadi tinggi dia juga bisa membrikan kehidupan bagi keluarganya,” tutur Ika.

Dan manfaat yang terakhir, dari produk ini juga memberikan manfaat bagi Lapas dan bagi negara karena dari hasil keuntungan yang didapat dan diserahkan ke bagiannya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami bersyukur bulan ini kita sudah bisa kontrak degan perusahaan di Jepara, Insya Allah bisa berkelanjutan setiap bulannya, minimal targetnya 12 ton. Bahkan Insya Allah kalau memang bahan bakunya mencukupi bisa mencapai 20 ton,” tukasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm